PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) sedang mengupayakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Harian Lepas (THL) di wilayahnya. Hal ini disampaikan menyusul adanya instruksi dari Presiden terkait pemberian THR kepada seluruh pegawai pemerintah.
Mudyat Noor menjelaskan bahwa proses pemberian THR untuk THL masih dalam tahap pembahasan, mengingat status THL yang tidak terikat secara langsung dalam struktur kepegawaian pemerintah daerah.
“Untuk THL, kami belum mengetahui secara pasti bagaimana proses pemberiannya, karena tidak mengikat dalam pemerintahan, apakah harus dalam satu bulan gaji atau nantinya terkait dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya pada Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut, Bupati Mudyat Noor menyatakan bahwa Pemda akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengatur pemberian THR bagi THL, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam pemberian THR, agar seluruh pegawai pemerintah, termasuk THL, dapat merasakan manfaatnya.
“Jika memang demikian, maka nantinya akan kami atur sebaik mungkin,” ungkap Mudyat
Meskipun demikian, Mudyat berharap agar THR bagi THL dapat diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri tahun ini. Ia menyadari pentingnya THR bagi para THL dalam memenuhi kebutuhan mereka selama perayaan Idulfitri.
“Ia berharap agar para THL ini THR nya agar dapat diberikan minimal sebelum lebaran Idhul Fitri tahun ini,” tegasnya.
Pemda PPU akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses pemberian THR bagi THL dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Diharapkan, upaya ini dapat memberikan semangat dan motivasi bagi para THL dalam menjalankan tugas mereka. (ADV/CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com