Sengketa Lahan Telemow Memanas, Bupati PPU Angkat Bicara Soal Penahanan Warga

Foto : Bupati dan Wakil Bupati pada saat sesi foto bersama dengan SKPD terkait (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Sengketa lahan antara warga Desa Telemow dan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) kembali memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) telah melakukan penahanan terhadap sejumlah warga terkait sengketa ini. Bupati PPU, Mudyat Noor, memberikan tanggapan atas perkembangan situasi yang semakin pelik ini.

Mudyat Noor menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Kejari PPU merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan. 

“Jika sudah ditahan oleh Kejari, berarti sudah melalui beberapa tahapan, yang pertama dari kepolisian, kemudian lanjut ke Kejari. Ini merupakan pelimpahan,” ujarnya, Rabu (19/3/2025). 

Ia menambahkan bahwa Kejari PPU kemungkinan telah menganggap berkas perkara tindak pidana sudah lengkap setelah penyidikan tambahan (P21), sehingga pelimpahan tersebut diterima.

Bupati Mudyat Noor menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam situasi yang melibatkan masyarakat dan perusahaan. Eksekutif harus mengambil peran di tengah-tengah masyarakat, dengan mengeluarkan ratusan sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada di lahan. 

“Saya mempertanyakan validitas sertifikat-sertifikat tersebut, Apakah sertifikat ini ada masalah, kami di sini tidak tahu,” tambahnya.

Mudyat juga menyinggung pemerintahan sebelumnya terkait penerbitan SHM di lahan yang bermasalah. Ia menanyakan kepada pemerintahan sebelumnya, apakah jika ada yang ditangkap dan ada juga keluar SHM-nya, berarti ada permasalahan di dalamnya. Oleh karenanya, harus mempelajari dahulu permasalahannya.

Ia berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan semestinya. Dengan harapan agar proses penghukuman, prosedurnya berjalan dengan semestinya.

“Mungkin selama ini prosedur sudah dianggap sudah terpenuhi sehingga penegak hukum bisa menjalankan sesuai prosedur,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT ITCI KU terkait penahanan warga dan pernyataan Bupati PPU. Namun, sengketa lahan ini telah berlangsung lama dan melibatkan klaim kepemilikan yang saling bertentangan antara warga dan perusahaan.

Sengketa lahan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi masyarakat Desa Telemow. Banyak dari mereka yang menggantungkan hidup pada lahan tersebut untuk bercocok tanam dan mencari nafkah.

Pemerintah Kabupaten PPU diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa ini. Mediasi antara warga, perusahaan, dan pemerintah daerah menjadi salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan. Selain itu, penegakan hukum yang adil dan transparan juga menjadi kunci untuk mencapai penyelesaian yang damai dan berkeadilan. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

 

Post ADS 1
Post ADS 1