PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/3).
Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Supriyanto melalui Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, mengungkapkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap tiga kasus narkoba dengan empat tersangka dalam kurun waktu satu bulan.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 20,64 gram jenis sabu-sabu.
“Para tersangka yang berhasil kami amankan berusia yang antara 20 hingga 43 tahun, dengan latar belakang pekerjaan yang bervariasi, mulai dari buruh harian lepas hingga wiraswasta. Dua dari empat tersangka merupakan residivis kasus narkoba, menunjukkan bahwa mereka tidak jera dengan hukuman yang pernah dijatuhkan,” ungkapnya.
Wakapolres menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi pada 25 Maret 2025 di Kecamatan Waru dengan tersangka MK (25) yang bekerja sebagai buruh. Barang bukti yang diamankan berupa 0,5 gram sabu-sabu, satu unit ponsel, uang tunai Rp100 ribu, dan satu unit sepeda motor. Kasus kedua terjadi pada 16 Maret 2025 di Kecamatan Penajam dengan tersangka H (33), juga seorang buruh. Dari tangan tersangka, polisi menyita 19,66 gram sabu-sabu, satu unit ponsel, sejumlah uang tunai, dan satu unit sepeda motor.
Kasus ketiga melibatkan dua tersangka, H (42) dan B (43), yang diringkus pada 17 Maret 2025 di dua lokasi berbeda, yaitu Pelabuhan Feri Penajam dan sebuah rumah di Kota Samarinda. Kedua tersangka berprofesi sebagai wiraswasta dan buruh. Barang bukti yang diamankan berupa 6,48 gram sabu-sabu, dua unit ponsel, dan satu unit mobil.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah PPU,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran pasal ini adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Keberhasilan Polres PPU dalam mengungkap kasus-kasus narkoba ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Dengan komitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com