Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

ADVERTORIAL KOMINFO PPU

Pemekaran Kecamatan di PPU, Langkah Strategis Pertahankan Status Daerah Otonom

badge-check


					Foto: Asisten I Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Nicko Herlambang, pada saat ditemui di kantor Pemkab PPU (Dok : CahayaBorneo/AJI)

Perbesar

Foto: Asisten I Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Nicko Herlambang, pada saat ditemui di kantor Pemkab PPU (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah gencar mempersiapkan pemekaran kecamatan sebagai langkah antisipatif terhadap perubahan status wilayah akibat Ibu Kota Nusantara (IKN). Percepatan penetapan tapal batas desa dan kelurahan menjadi prioritas utama dalam proses ini.

Asisten I Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Nicko Herlambang, mengatakan bahwa, langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi bergabungnya Kecamatan Sepaku ke dalam wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Pemkab PPU berupaya mempertahankan status daerah otonom dengan memastikan jumlah kecamatan tetap sesuai persyaratan perundang-undangan.

“Penegasan batas wilayah ini krusial untuk mencegah potensi konflik dan mendukung kelancaran pemekaran kecamatan,” ujarnya, Kamis (27/03/2025).

Rencana pemekaran mencakup pembentukan dua kecamatan baru yang berasal dari pemekaran Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas administrasi dan pelayanan publik di PPU.

Selain pemekaran kecamatan, Pemkab PPU juga fokus pada penataan desa dan kelurahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Sebanyak 28 proposal pemekaran desa telah diterima dari tiga kecamatan, yaitu Penajam, Waru, dan Babulu. Sebagian besar proposal telah memenuhi syarat administratif, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen,” ungkapnya.

Pemkab PPU menargetkan pengajuan usulan pemekaran ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2025. Persetujuan dari Kemendagri menjadi langkah penting untuk merealisasikan rencana ini.

“Kami berharap pemekaran ini dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat PPU,” pungkasnya.

Upaya ini menunjukkan komitmen Pemkab PPU dalam menjaga stabilitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah perubahan dinamika wilayah akibat pembangunan IKN. (ADV/CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Foto: Asisten I Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Nicko Herlambang, pada saat ditemui di kantor Pemkab PPU (Dok : CahayaBorneo/AJI)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lindungi Tambak dari Pencuri, Warga Babulu Laut Justru Terjerat Hukum

22 Juni 2025 - 00:45 WITA

Ulang Tahun ke-11, Beritapenajam Tegaskan Peran Media Lokal di Era AI

21 Juni 2025 - 11:02 WITA

Bupati PPU Hadiri FGD, Bahas Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Daerah

20 Juni 2025 - 20:36 WITA

Lantik Tiga Pejabat Desa, Bupati Mudyat Noor Tekankan Pentingnya Menjaga Integritas dan Amanah Masyarakat

19 Juni 2025 - 13:16 WITA

FGD Ekraf PPU Rangkul 17 Sub Sektor, Cari Solusi Konkret untuk Penggiat Kreatif

19 Juni 2025 - 10:03 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA