Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

PENAJAM PASER UTARA

Sengketa Lahan Telemow, LBH, Jaksa Diduga ‘Halu’ dalam Menyusun Dakwaan

badge-check


					


Foto: Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda, pada saat ditemui di Kejari PPU (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto: Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda, pada saat ditemui di Kejari PPU (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Sidang lanjutan perkara terkait dengan dugaan penyerobotan lahan dan pengancaman terhadap PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU), dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Sidang kali ini dihadiri oleh puluhan warga Desa Telemow, bukan tanpa sebab mereka mendatangi Kejari PPU, puluhan warga tersebut menggelar aksi aksi solidaritas menuntut pembebasan empat warga yang ditahan.

Penasehat Hukum , Fathul Huda, mengungkapkan bahwa, sidang kali ini terdapat dua sidang yang pertama sidang 52 bacaan eksepsi sidang atas nama Safaruddin, yang nomor perkara 53 atas nama Hasanuddin Rasyid, Safaruddin, dan Rudiansyah.

“Ini merupakan dua perkara yang berbeda, kalo yang 52 itu terkait dengan pengancaman yang terjadi pada saat rapat di DPRD PPU, untuk perkara 53 berkaitan dengan tuduhan penyerobotan lahan,” ungkapnya, Rabu (26/3). 

Pada saat persidangan, Fathul menyampaikan bantahan terkait dengan ancaman, hal ini karena penuntut hukum dinilai tidak menguraikan secara jelas bagaimana peristiwa pengancaman tersebut terjadi.

“Rangkaian peristiwa tidak digambarkan secara jelas dari awal sampai akhir, jadi mereka hanya menyampaikan sepotong sepotong, menurut kami ini merupakan hal yang biasa semisal kami kongres. Ada perdebatan terus ribut ribut itu hal yang biasa untuk kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, terikat dengan Safaruddin mengeluarkan parang ketika melakukan demo di wilayah yang di klaim oleh PT ITCI KU, ia menambahkan bahwa ketika melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Semua saksi dan pelapor dalam hal ini adalah Nicolay Abryan Rubengo yang saat ini menduduki jabatan sebagai Dirjen Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kementerian HAM, jadi yang menjadi permasalahan adalah bahwa Nicolay ini, kata Fathul, dia sendiri yang melanggar HAM.

“Tidak ada sama sekali peristiwa itu, di BAP tidak ada, akan tetapi di dakwaan muncul, ini dakwaan ghoib dari Jaksa, mungkin halu lagi ngarang, atau mungkin dapat tekanan dari Hasyim atau Prabowo Subianto, jadi dia mengarang ngarang supaya orang yang bersangkutan bisa dijebloskan, ini untuk perkara yang pengancaman,” tegasnya.

Kemudian, terkait dengan penyerobotan lahan, di dalam surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) hal ini sudah jelas bahwa tertulis bahwa penyelesaian sengketa tanah dengan warga Desa Telemow dengan PT ITCI KU.

“Jika berbicara sengketa, maka ini perkara data, buka pidana, terus kenapa dibawa ke ranah pidana oleh jaksa penuntut umum, terlebih lagi yang melaporkan sendiri Juriyanto dari PT ITCI KU sendiri,” ujarnya.

Hal ini belum diuji Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut untuk mengetahui siapa yang sah untuk menempati tanah tersebut, apakah warga atau PT ITCI dan juga HGB ini terbitnya seperti apa, karena hal ini sampai aparat desa dan warga Telemow saja sampai tidak mengetahui.

Fathul menduka bahwa HGM ini terbit di ruang gelap atau rapat sembunyi sembunyi kemungkinan lain ada keterlibatan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATRBPN) dalam membantu menerbitkan HGB tersebut.

Informasi tambahan bahwasannya hal tersebut bukan perpanjangan akan tetapi pembaruan, untuk pembaruan tetapi terikat baru dan saksi batasnya tidak ada yang mengetahui dan keputusan juga tidak ada yang mengetahui.

Ia menambahkan bahwa dua terdakwa tersebut kabur, karena tidak menguraikan secara lengkap terkait peristiwa berdasarkan unsur unsur dalam dakwaannya. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lindungi Tambak dari Pencuri, Warga Babulu Laut Justru Terjerat Hukum

22 Juni 2025 - 00:45 WITA

Ulang Tahun ke-11, Beritapenajam Tegaskan Peran Media Lokal di Era AI

21 Juni 2025 - 11:02 WITA

Bupati PPU Hadiri FGD, Bahas Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Daerah

20 Juni 2025 - 20:36 WITA

Lantik Tiga Pejabat Desa, Bupati Mudyat Noor Tekankan Pentingnya Menjaga Integritas dan Amanah Masyarakat

19 Juni 2025 - 13:16 WITA

FGD Ekraf PPU Rangkul 17 Sub Sektor, Cari Solusi Konkret untuk Penggiat Kreatif

19 Juni 2025 - 10:03 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA