Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

ADVERTORIAL DPRD PPU

DPRD PPU Soroti Kesiapan Data dalam Rencana Pemekaran Desa dan Kecamatan

badge-check


					Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani.  (DOK. CAHAYABORNEO/DMS) Perbesar

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani. (DOK. CAHAYABORNEO/DMS)

PENAJAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani menyoroti pentingnya validitas data dan kesiapan administrasi dalam rencana pemekaran desa dan kecamatan yang tengah disusun oleh pemerintah daerah.

Muhammad Bijak Ilhamdani menekankan langkah awal yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan konsultasi resmi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar proses pemekaran berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Pemda harus segera menginisiasi koordinasi dengan Kemendagri untuk memastikan bahwa pemekaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prosesnya dapat berjalan dengan baik,” ujar Bijak, Jumat (28/3/2025).

Ia mengingatkan bahwa tanpa adanya konsultasi langsung dengan Kemendagri, dokumen pemekaran yang disiapkan berisiko tidak efektif karena belum melalui validasi dan verifikasi dari pihak yang berwenang secara langsung.

Bijak menilai proses pemekaran tidak bisa hanya mengandalkan pemahaman lokal, namun harus mengikuti tahapan formal yang ditentukan pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemda diminta tidak menunda proses koordinasi yang seharusnya sudah dimulai sejak awal perencanaan.

“Kami berharap Pemda sudah memiliki data yang valid untuk dipresentasikan kepada Kemendagri. Dengan itu kita bisa memastikan desa atau kecamatan mana saja yang memenuhi syarat untuk dimekarkan,” katanya.

Menurutnya, kesiapan data akan menjadi kunci dalam menentukan kelayakan wilayah untuk dimekarkan, termasuk terkait jumlah penduduk, potensi wilayah, hingga kemampuan pembiayaan operasional pemerintahan baru.

Bijak juga menekankan bahwa pemekaran desa dan kecamatan harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan publik serta mempercepat pembangunan daerah, bukan semata-mata memenuhi keinginan politik atau kepentingan kelompok.

Ia berharap rencana pemekaran tersebut dapat terealisasi paling lambat pada akhir tahun ini, agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat di wilayah yang selama ini kesulitan mengakses pelayanan pemerintahan secara optimal. (ADV/DPRD/CB/DMS)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Disdikpora PPU Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Sistem Belajar 13 Tahun

24 Juni 2025 - 14:43 WITA

Bupati PPU Dukung Nabila, Putri Daerah Melaju ke Panggung Nasional Putri Pariwisata Indonesia 2025

23 Juni 2025 - 23:34 WITA

Bupati Mudyat Noor Paparkan Realisasi APBD 2024, Targetkan Perda Segera Disahkan

23 Juni 2025 - 17:08 WITA

Integritas Aparatur Diuji, Tujuh Anggota Satpol PP PPU Dihukum Akibat Terjerat Judi Online

23 Juni 2025 - 16:59 WITA

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres PPU Gelar Car Free Day dan Layanan Publik Gratis

23 Juni 2025 - 15:29 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA