Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KRIMINAL

Aksi Balap Liar Resahkan Pengunjung Pantai Tanjung Jumlai, Puluhan Kendaraan Ditilang

badge-check


					Foto: motor motor yang telah diamankan oleh Polres PPU (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto: motor motor yang telah diamankan oleh Polres PPU (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Aksi balap liar yang dilakukan sekelompok pemuda di kawasan wisata Pantai Tanjung Jumlai, Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada 1 April 2025 lalu, telah meresahkan para pengunjung. 

Tindakan berbahaya ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas yang serius.

Para pemuda tersebut, dengan semangat yang membara, memacu kendaraan mereka di atas hamparan pasir pantai yang luas, seolah-olah sirkuit balap pribadi. Aksi ini disaksikan oleh pengunjung lain, yang sebagian besar merasa terganggu dan khawatir akan keselamatan mereka sendiri.

Menanggapi laporan dari masyarakat yang resah, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PPU segera mengambil tindakan tegas. Dipimpin oleh Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, petugas berhasil mengamankan sekitar 20 kendaraan yang terlibat dalam aksi kebut-kebutan tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir aksi balap liar di wilayah PPU. Tindakan ini sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat,” tegas AKP Rhondy, Kamis (3/4/2025).

Lebih lanjut, AKP Rhondy Hermawan menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli secara intensif untuk mencegah aksi serupa terulang kembali. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat adanya kegiatan balap liar atau penggunaan knalpot brong yang mengganggu.

Sebagai bentuk efek jera, 20 kendaraan yang diamankan tersebut ditahan selama tiga bulan di Mapolres PPU. Pemilik kendaraan tidak dapat mengambil kendaraannya selama masa penahanan tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah para pelaku mengulangi perbuatan mereka di masa mendatang.

“Kami berharap, dengan tindakan tegas ini, para pelaku akan sadar dan tidak lagi melakukan aksi balap liar yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkas AKP Rhondy Hermawan. (CB/AJI) 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sinergi Pusat dan Daerah, Proyek Infrastruktur PPU Siap Dipercepat

7 Oktober 2025 - 17:17 WITA

Ekraf Festival 2025 Siap Guncang Penajam Paser Utara

7 Oktober 2025 - 13:50 WITA

Al Kautsar Taufik: Penegakan Hukum Tumpul, Kasus Korupsi Rp571 Juta Sebakung Jaya Berhenti di Pengembalian Dana

7 Oktober 2025 - 13:30 WITA

Bupati PPU Ingatkan Pelaksana MBG: Jangan Buru-buru, Fokus dan Teliti Jadi Kunci

7 Oktober 2025 - 12:59 WITA

Peringati Maulid Nabi, Pemkab PPU Ajak Warga Teladani Kepemimpinan Rasulullah

6 Oktober 2025 - 18:11 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA