Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial

Marak Parkir Liar di Pasar , Dishub PPU Gencar Lakukan Penertiban

badge-check


					Foto: Kepala Dishub PPU, Alimuddin, pada saat ditemui di gedung DPRD PPU (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto: Kepala Dishub PPU, Alimuddin, pada saat ditemui di gedung DPRD PPU (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM— Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang beroperasi di sekitar Pasar Babulu dan Pasar Penajam. Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik pungutan liar yang meresahkan.

Kepala Dishub PPU, Alimuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dan memanggil empat juru parkir liar yang terbukti melakukan penarikan biaya parkir melebihi ketentuan yang berlaku.

“Kami telah memberikan teguran keras dan meminta mereka untuk menghentikan praktik ilegal ini. Kami juga melakukan pembinaan agar mereka memahami pentingnya mematuhi aturan yang ada,” ujarnya pada Jumat (3/4).

Lebih lanjut, Alimuddin menjelaskan bahwa Dishub PPU tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan pengawasan intensif di area pasar serta lokasi strategis lainnya.

“Pengawasan ini dilakukan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan bahwa sistem parkir berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia ingin menciptakan sistem parkir yang tertib dan transparan di PPU. Masyarakat tidak boleh dibebani dengan biaya tambahan yang tidak jelas. Oleh karena itu, ia berupaya akan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan.

Selain penindakan, Dishub PPU juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tarif parkir resmi dan hak-hak mereka sebagai pengguna jasa parkir. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah mereka menjadi korban pungutan liar.

“Pemerintah Kabupaten PPU juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan juru parkir yang melakukan pelanggaran. Laporan dari masyarakat akan sangat membantu dalam upaya penertiban dan penegakan hukum,”jelasnya.

Dengan langkah-langkah ini, Dishub PPU berharap dapat menciptakan lingkungan parkir yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat PPU. (ADV/CB/AJI)


Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dukung IKN, UGM dan Pemkab PPU Bahas Kerja Sama Inovatif dalam Pelestarian dan Pemberdayaan

11 Juli 2025 - 19:36 WITA

Program “Gratis Pol” Pemprov Kaltim Buka Pintu Kuliah Penuh di Universitas Gunadarma

11 Juli 2025 - 19:28 WITA

PPU Dorong Konektivitas IKN: Jalan Sotek–Bongan Jadi Urgensi Daerah

11 Juli 2025 - 13:37 WITA

PPU Siapkan Generasi Digital: AI dan Coding Masuk Kurikulum Sekolah

11 Juli 2025 - 10:29 WITA

Peresmian Gedung Baru UNPAR di PPU Tandai Babak Baru Pendidikan Tinggi

11 Juli 2025 - 00:36 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU