Status Administratif Sepaku Belum Jelas, DPRD PPU Desak OIKN Bangun Komunikasi

foto : Anggota DPRD PPU, M Bijak Ilhamdani pada saat ditemui di gedung Parnipurna DPRD (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM — Ketidakpastian mengenai status administratif wilayah Kecamatan Sepaku, yang sebagian besar masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), menjadi sorotan tajam dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani.

Anggota dewan termuda ini mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya interaksi yang konstruktif antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Kondisi ini dinilai Bijak Ilhamdani menghambat Pemkab dalam mengambil kebijakan strategis, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah terdampak IKN.

Bijak Ilhamdani mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terjalin komunikasi yang mendalam dan sinkronisasi informasi yang memadai dari pihak OIKN kepada jajaran pimpinan daerah PPU. Padahal, pertukaran informasi yang jelas mengenai batas wilayah dan kewenangan tata kelola sangat krusial untuk menghindari kebingungan dan potensi tumpang tindih di lapangan.

“Kita belum menyaksikan adanya dialog yang intensif dengan pihak otorita. Seharusnya, inisiatif untuk melakukan perbincangan tersebut datang dari OIKN bersama dengan Pemerintah Daerah,” ujar Bijak kepada awak media pada Selasa (09/4).

Ia menambahkan bahwa tanpa adanya komunikasi yang transparan, PPU akan terus berada dalam situasi ketidakjelasan, terutama terkait status administratif Kecamatan Sepaku.

Lebih lanjut, Bijak menyoroti bahwa ketidakpastian status administratif ini berdampak langsung pada berbagai aspek pemerintahan di Sepaku. Ia mencontohkan ketidakjelasan nasib aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di wilayah tersebut, serta bagaimana masa depan perkampungan-perkampungan yang ada di dalam kawasan Sepaku pasca-pembangunan IKN.

“Sejumlah kedudukan kita di sana menjadi tidak pasti. Contohnya, bagaimana keberadaan aparatur sipil negara kita, maupun nasib perkampungan-perkampungan di Sepaku ke depannya, belum ada kepastian yang jelas,” tuturnya.

Kondisi yang serba tidak pasti ini, menurut Bijak, secara signifikan mempersulit Pemkab PPU dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan atau langkah-langkah strategis. Terutama kebijakan yang berkaitan dengan penyediaan layanan publik yang efektif dan efisien, serta penyelenggaraan pemerintahan yang optimal di kawasan-kawasan yang kini menjadi bagian dari proyek strategis nasional tersebut.

“Hingga saat ini, kita belum dapat mengambil keputusan yang pasti. Kita juga belum mampu melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap situasi yang ada. Saat ini, kita hanya bisa menunggu ketetapan resmi dari pihak otorita,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Bijak mendesak OIKN untuk segera mengambil langkah proaktif dalam membangun saluran komunikasi yang efektif dan berkelanjutan dengan Pemkab PPU. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah terjadinya potensi benturan kewenangan dan kebingungan dalam menjalankan mekanisme pemerintahan di wilayah yang kini menjadi pusat perhatian nasional. (ADV/CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1