PENAJAM— Di awal tahun 2025 ini Pengadilan Agama (PA) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami mereka. Dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun ini, Januari hingga Maret, sebanyak 283 pria dihadapkan pada kenyataan pahit menerima surat gugatan cerai dari pasangan hidup mereka.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan sebuah potret buram dinamika rumah tangga yang sedang mengalami turbulensi hebat di wilayah tersebut. Beragam alasan melatarbelakangi keputusan para istri untuk mengakhiri bahtera rumah tangga yang telah mereka bina.
menyampaikan bahwa, data yang dihimpun oleh PA PPU mengungkapkan spektrum permasalahan yang kompleks, mulai dari isu klasik seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang meninggalkan luka fisik dan psikis, hingga kesulitan ekonomi yang menghimpit stabilitas keluarga.
“Tak hanya itu, faktor lain seperti suami yang terjerat kasus hukum hingga harus mendekam di penjara, serta perselisihan yang berkepanjangan tanpa adanya titik temu, turut menjadi pemicu utama gelombang gugatan cerai ini,” ungkapannya pada Kamis (10/4).
Sorotan utama dari data yang dirilis oleh PA PPU tertuju pada alasan yang paling mendominasi pengajuan gugatan cerai, yakni “perselisihan terus menerus”.
Tercatat sebanyak 59 laporan yang menjadikan ketidakcocokan dan pertengkaran yang tak berujung sebagai alasan utama para istri menggugat cerai suami mereka.
“Angka ini mengindikasikan adanya permasalahan komunikasi dan ketidakmampuan pasangan suami-istri dalam menyelesaikan konflik secara konstruktif, yang pada akhirnya berujung pada keputusan ekstrem untuk berpisah,” jelasnya.
Perbandingan data perceraian pada awal tahun ini dengan periode yang sama di tahun sebelumnya semakin memperjelas betapa mengkhawatirkannya tren peningkatan ini.
“Pada Januari hingga Maret 2024, PA PPU hanya mencatat 104 perkara perceraian, dengan rincian 20 cerai talak (diajukan suami) dan 94 cerai gugat (diajukan istri). Namun, dalam tiga bulan pertama tahun 2025, angka tersebut melonjak drastis menjadi 315 perkara, dengan 32 cerai talak dan lonjakan signifikan pada cerai gugat yang mencapai 283 kasus,” imbuhnya. (CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com