Sekda PPU Sambut Entry Meeting BPK RI Kaltim, Minta OPD Kooperatif dan Siapkan Dokumen Handal

Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menerima kedatangan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kegiatan Entry Meeting. (DOK. HUMAS PPU)

PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menerima kedatangan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kegiatan Entry Meeting atau pertemuan awal sebelum dilaksanakannya pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) PPU Tahun 2024, pada Jumat (11/4/2025).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten PPU, Sodikin, Inspektur Daerah Kabupaten PPU, Budi Santoso, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Sementara itu, Tim BPK RI Kaltim dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pemeriksa, Stiyawan, bersama sejumlah anggota tim.

Dalam sambutannya, Sekda Tohar mengingatkan seluruh OPD terkait di lingkungan Pemkab PPU agar tetap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menekankan pentingnya mengoptimalkan waktu yang tersedia agar pelaksanaan pemeriksaan berjalan efektif dan tidak tergesa-gesa.

Tohar juga menggarisbawahi agar dokumen yang disiapkan oleh masing-masing OPD merupakan dokumen yang handal, faktual, dan sesuai dengan pelaksanaan kegiatan. Hal ini penting untuk menghindari multitafsir yang dapat mempengaruhi pertanggungjawaban terhadap program, kegiatan, hingga belanja daerah.

“Sekali lagi saya minta kepada rekan-rekan untuk proaktif dalam kegiatan ini, sehingga dua puluh lima hari kalender efektif ini bisa tuntas dalam rangka pemeriksaan terinci atas LKPD PPU Tahun 2024. Selamat bertugas Pak Stiyawan dan jajaran mulai besok (12/4), dan selamat datang di PPU,” ujar Tohar.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Kaltim, Stiyawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018, dengan penanggung jawab langsung dari Kepala dan Wakil Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim.

“Jadi sesuai jadwal, kami akan mulai melakukan pemeriksaan dari tanggal 11 April hingga 5 Mei 2025, selama 25 hari kalender tanpa hari libur. Kami sampaikan hal ini karena bisa saja muncul pertanyaan, kenapa Sabtu-Minggu tetap turun ke lapangan. Karena ini berdasarkan hari kalender, maka hari libur juga tetap dihitung. Mohon kerjasama dari rekan-rekan di PPU untuk memahami hal ini,” jelas Stiyawan.

Ia juga menambahkan bahwa di akhir masa pemeriksaan, tim akan menyampaikan hasil temuan yang didapat selama proses berlangsung. Pemerintah daerah diminta memberikan tanggapan atas hasil temuan tersebut yang kemudian akan dituangkan dalam laporan akhir pemeriksaan melalui kegiatan exit meeting.

“Saya minta agar pemeriksaan bisa dilakukan sesuai jadwal, terutama untuk penyampaian tanggapan atas temuan pemeriksaan. Dengan demikian, laporan yang disampaikan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kondisi pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan tahun 2024 di PPU,” tutupnya.

(ADV/CB/DMS/HUMASPPU)

 Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1