PENAJAM— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini menerapkan kebijakan baru dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penghematan penggunaan blangko KTP di seluruh Indonesia.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengungkapkan bahwa instruksi tersebut disampaikan dalam pertemuan virtual dengan seluruh jajaran Disdukcapil se-Indonesia. Menurutnya, kebijakan penghematan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran di tingkat pusat.
“Dalam pertemuan daring dengan Dirjen Kemendagri, kami diinstruksikan untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan blangko KTP. Prioritas pencetakan akan diberikan kepada pemohon KTP baru atau penggantian KTP yang benar-benar rusak. Bagi warga yang KTP-nya masih dalam kondisi baik, meskipun ada permohonan baru, belum tentu akan langsung dicetak,” jelasnya pada Sabtu (19/4).
Meskipun demikian, Disdukcapil PPU memastikan ketersediaan blangko KTP untuk kebutuhan mendesak. Saat ini, stok blangko yang tersedia mencapai sekitar 10 ribu keping, yang diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan hingga lima bulan mendatang atau hingga akhir Agustus 2025.
“Kami bersyukur stok blangko KTP di PPU masih mencukupi. Masyarakat tidak perlu khawatir, kebutuhan penerbitan KTP yang mendesak akan tetap kami layani,” tegasnya.
Lebih lanjut, Waluyo menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau ketersediaan blangko dan secara proaktif mengajukan permintaan penambahan ke Kemendagri jika stok mulai menipis.
“Sejak saya bertugas di sini, kami selalu menjaga agar tidak terjadi kekosongan blangko. Begitu persediaan menipis, kami langsung berkoordinasi dengan pusat,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung program efisiensi anggaran pemerintah pusat tanpa mengganggu pelayanan administrasi kependudukan yang esensial bagi masyarakat PPU. (ADV/CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com