ENTERTAINTMENT – Selebgram Ayu Aulia resmi diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram kontroversial Lisa Mariana. Pemeriksaan ini menjadi perhatian publik karena Ayu disebut sebagai saksi kunci yang mengetahui detail hubungan antara kedua tokoh tersebut serta isi surat perjanjian penting terkait status anak yang diklaim oleh Lisa.
Kasus Bermula dari Klaim Lisa Mariana Soal Anak dari Ridwan Kamil
Konflik bermula ketika Lisa Mariana mengklaim bahwa dirinya memiliki anak dari Ridwan Kamil. Klaim ini beredar di media sosial dan sempat menjadi perbincangan hangat publik. Namun, pihak Ridwan Kamil secara tegas membantah pernyataan tersebut dan melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media digital. Laporan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ayu Aulia Dipanggil sebagai Saksi Kunci oleh Bareskrim
Dalam perkembangan kasus, nama Ayu Aulia mencuat sebagai saksi penting. Ia dipanggil oleh penyidik Bareskrim dan tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 12.15 WIB. Kepada awak media, Ayu menyatakan bahwa dirinya hadir dalam kapasitas sebagai saksi dan siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya demi membantu proses hukum berjalan secara adil.
“Sebagai warga negara yang baik, saya datang memenuhi panggilan penyidik. Saya akan menjelaskan apa yang saya ketahui terkait persoalan ini,” kata Ayu dikutip dari kanal youtube KH Infotainment.
Bongkar Isi Surat Perjanjian Antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil
Dalam keterangannya kepada penyidik, Ayu Aulia mengungkap bahwa dirinya menjadi salah satu saksi dalam penandatanganan surat perjanjian antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Dalam dokumen tersebut, disebutkan secara jelas bahwa anak yang diklaim oleh Lisa bukan merupakan anak biologis dari Ridwan Kamil.
“Surat perjanjian itu ditandatangani secara sadar dan tanpa tekanan oleh Lisa sendiri. Saya menyaksikannya langsung,” ungkap Ayu
Pernyataan Ayu Aulia ini sekaligus membantah kabar yang menyebutkan dirinya mengenalkan Lisa kepada Ridwan Kamil. Ia menegaskan bahwa Lisa sendiri yang memulai komunikasi dengan Ridwan melalui pesan langsung (DM) tanpa perantara.
Publik Menanti Klarifikasi Resmi dari Lisa dan Ridwan
Sampai saat ini, Lisa Mariana belum memberikan klarifikasi resmi terkait isi surat perjanjian tersebut. Ia hanya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, namun tidak secara langsung mencabut klaimnya tentang status anak.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil masih menahan diri untuk memberikan pernyataan baru pasca laporan polisi. Tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga nama baik dan kehormatan pribadi serta keluarga.
Kasus Masih Berlanjut, Bareskrim Kumpulkan Bukti dan Saksi Tambahan
Pihak Bareskrim menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pemeriksaan terhadap Ayu Aulia merupakan bagian dari pengumpulan keterangan saksi-saksi dan verifikasi dokumen yang ada, termasuk surat perjanjian yang dibongkar oleh Ayu.
Jika terbukti menyebarkan informasi palsu yang merugikan nama baik seseorang, Lisa Mariana dapat dikenakan pasal dalam UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. (CB/NANABQ)