Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial

DPRD PPU Pertimbangkan Sanksi Sosial Lebih Efektif bagi Pelanggar Kebersihan

badge-check


					foto : Anggota DPRD PPU, Adjie Noval Endyar (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

foto : Anggota DPRD PPU, Adjie Noval Endyar (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM— Alih-alih memberlakukan denda ratusan ribu rupiah yang tertuang dalam peraturan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) kini melirik sanksi sosial sebagai solusi yang lebih humanis dan mendidik bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Usulan ini mencuat menyusul belum efektifnya penerapan denda Rp250.000 yang tertera di berbagai spanduk larangan di wilayah PPU.

Anggota DPRD PPU, Adjie Noval Endyar, mengungkapkan bahwa meskipun Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur sanksi denda, implementasinya di lapangan belum optimal. Menurutnya, besaran denda tersebut dianggap terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas.

“Denda memang bisa memberikan efek jera, namun jika nominalnya terlalu besar, justru akan menjadi beban bagi masyarakat kecil. Terlebih lagi, pelanggaran terkadang terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena keterbatasan akses atau fasilitas pengelolaan sampah,” ujarnya pada Selasa (22/04).

Lebih lanjut, Adjie Noval menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU selama ini lebih memilih pendekatan edukatif melalui sosialisasi terkait pentingnya pengelolaan sampah yang benar.

“Pertimbangan sosial dan ekonomi masyarakat menjadi salah satu alasan belum diterapkannya sanksi denda secara tegas,” jelasnya.

Menyikapi kondisi tersebut, DPRD PPU mengusulkan alternatif sanksi yang dinilai lebih konstruktif, yaitu sanksi sosial. Bentuk sanksi ini dapat berupa kerja bakti membersihkan lingkungan selama beberapa waktu tertentu.

“Sanksi sosial ini lebih bersifat pembinaan. Pelanggar akan diminta untuk membersihkan lingkungan, yang secara tidak langsung akan mendidik mereka dan menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap kebersihan,” pungkasnya.

Usulan ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam meningkatkan kesadaran masyarakat PPU akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, sambil tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat dalam penegakan aturan. (ADV/CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo/AJI)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Raperda APBD 2026 Disahkan, Bupati Mudyat Noor Tekankan Dampak Nyata bagi Masyarakat

30 November 2025 - 14:26 WITA

Kelurahan Nipah-Nipah Resmi Jadi Kelurahan Bersinar, PPU Perkuat Perang Melawan Narkoba

30 November 2025 - 14:18 WITA

RSUD RAPB Terapkan Kompensasi Layanan, Fraksi Gerindra Soroti Istilah “Teh Kotak” dalam SK Direktur

30 November 2025 - 14:16 WITA

APBD 2026 Senilai Rp1,48 Triliun, Turun Drastis Akibat Penurunan Dana Pusat

30 November 2025 - 12:32 WITA

Disdikpora PPU Bersiap Tempati Gedung Baru, Akhiri Era Kantor Nomaden

30 November 2025 - 11:41 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU