Satreskrim Polres PPU Amankan Dua Pelaku Pencurian

Foto: Dua pelaku pencurian kayu (Dok: HUMASPOLRESPPU)

PPU – Aksi pencurian kayu kembali terjadi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kali ini, Satreskrim Polres PPU berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian 30 batang kayu jenis ulin milik warga. Kedua pelaku diamankan pada Senin dini hari (21/4) setelah tertangkap tangan membawa kayu hasil curian dengan kendaraan jenis pick-up.

Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr. SOU., melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan dua tersangka berinisial RS (23) warga Kelurahan Sotek dan GJ (26) warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian kayu jenis ulin. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa kehilangan kayu di lahannya. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menemukan para pelaku beserta barang bukti kayu yang telah dicuri,” ungkap AKP Dian Kusnawan saat dikonfirmasi, Senin malam (21/4).

Modus Kejahatan: Bermobil di Tengah Malam

Kronologi kejadian berawal pada Senin dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita, saat istri korban, Nurdin bin Mamma, mendengar suara kendaraan yang mencurigakan melintas di depan rumah mereka di Kelurahan Saloloang. Ketika keluar rumah, ia melihat satu batang kayu ulin yang tertinggal di pinggir jalan. Merasa curiga, ia lantas mengecek ke lahan kosong yang tak jauh dari rumah mereka, tempat di mana suaminya biasa menyimpan kayu.

Kecurigaan terbukti. Setelah dicek oleh korban sendiri, sebanyak 30 batang kayu jenis ulin yang sebelumnya berada di lahan tersebut telah raib. Merasa menjadi korban pencurian, korban segera menghubungi keluarganya yang berada di wilayah Penajam untuk memantau apabila ada kendaraan yang membawa kayu jenis serupa.

Beberapa saat kemudian, korban mendapat informasi bahwa di daerah Girimukti, tepatnya di rumah seorang warga bernama Sdr. Sudi, terdapat sebuah mobil pick-up L300 warna hitam yang membawa kayu jenis ulin dan sedang ditawarkan kepada seseorang. Korban pun langsung menuju ke lokasi dan mendapati bahwa kayu tersebut adalah miliknya. Bahkan, salah satu pelaku mengakui bahwa kayu tersebut memang diambil dari Kelurahan Saloloang.

“Pengakuan tersangka sangat jelas. Mereka mengambil kayu dari lokasi yang diakui oleh korban. Kendaraan yang digunakan pun sesuai dengan yang dilihat saksi saat kejadian,” tambah Kasat Reskrim.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres PPU menyita barang bukti berupa 30 batang kayu ulin ukuran 8×8 cm dengan panjang masing-masing 4 meter, serta kendaraan jenis pick-up Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengetahui apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan mereka telah melakukan aksi serupa di lokasi lain,” ungkap AKP Dian Kusnawan.

Imbauan kepada Masyarakat

Kasat Reskrim Polres PPU juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian, khususnya terhadap sumber daya alam seperti kayu ulin yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Ia juga mengapresiasi tindakan cepat masyarakat yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” pungkasnya. (CB/NN/HUMASPOLRESPPU)

Post ADS 1
Post ADS 1