Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

DAERAH

Satresnarkoba Polres PPU Grebek Dua Lokasi, Empat Pengedar Sabu Diamankan

badge-check


					Foto: Pengamanan empat pengedar sabu (Dok:HUMASPOLRESPPU) Perbesar

Foto: Pengamanan empat pengedar sabu (Dok:HUMASPOLRESPPU)

PPU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua pengungkapan terpisah di wilayah Kecamatan Penajam dan Babulu, empat orang pria berhasil diringkus, masing-masing diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu pada Senin( 21/04)

Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat malam (18/4), ketika tim opsnal menangkap dua tersangka berinisial AW (21) dan HD (40). Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Petung dan Desa Sidorejo.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Narkoba AKP Iskandar Rondonuwu, S.H., menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan secara intensif.

“Dari tangan AW, kami mengamankan satu paket sabu seberat 0,40 gram bruto, alat hisap, handphone, serta sepeda motor. Ia mengaku mendapat barang tersebut dari HD, yang kami tangkap tak lama setelahnya,” jelas AKP Iskandar.

Di lokasi HD, polisi menemukan dua alat isap sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

Tak berselang lama, penindakan serupa dilakukan di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Sabtu (19/4). Dua pria lainnya, berinisial R.E. (25) dan Y.W. (25), diringkus oleh tim Satresnarkoba setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan sabu.

“Berawal dari laporan warga, R.E. kami amankan saat berada di pinggir jalan. Dari dalam tas hitam miliknya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram bruto,” ujar AKP Iskandar.

Pengembangan dari kasus tersebut membawa petugas ke kediaman Y.W., di mana ditemukan tujuh paket sabu dengan berat total 1,45 gram bruto, tersembunyi di dalam bungkus rokok di bawah kasur.

Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PPU. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Iskandar. (CB/NN/HUMASPOLRESPPU)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Otorita IKN Dukung Penuh Festival Internasional NICFF 2025 di Ibu Kota Nusantara

23 Mei 2025 - 01:05 WITA

Bupati PPU Lantik 696 ASN Baru, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

23 Mei 2025 - 00:22 WITA

Sawah Jadi Sawit, DPRD Minta Lahan Pertanian Diaktifkan Lagi

22 Mei 2025 - 18:22 WITA

696 Abdi Negara Baru Perkuat Pemerintahan PPU di Era Perubahan

22 Mei 2025 - 16:24 WITA

Kunjungi Kodim 0912/Kubar, Pangdam Beri Pengarahan Kepada Prajurit Dan Istrinya

22 Mei 2025 - 16:06 WITA

Trending di KALTIM