PENAJAM— Wakil Ketua II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, minta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera merevisi kebijakan insentif bagi tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB). Peningkatan insentif, menurutnya, menjadi kunci utama dalam memastikan ketersediaan dokter, baik spesialis maupun umum, yang selalu siap siaga di rumah sakit, termasuk pada akhir pekan dan hari libur.
Andi Muhammad Yusuf menekankan bahwa ketersediaan dokter yang menetap sangat krusial untuk menjamin masyarakat PPU mendapatkan layanan kesehatan darurat kapan pun dibutuhkan.
“Supaya nanti dokter tersebut bisa standby di rumah sakit. Itu kalau bisa nanti buka praktek di RSUD RAPB, sehingga kalau memasuki hari libur Sabtu-Minggu ada warga yang sangat membutuhkan pertolongan krusial, maka sudah ada dokter yang siap menangani pasien,” ujarnya pada Rabu (23/4/2025).
Lebih lanjut, Andi menilai bahwa besaran insentif yang berlaku saat ini menjadi salah satu faktor penghambat optimalisasi kinerja dokter. Ia mencontohkan keberhasilan daerah lain dalam menarik minat tenaga medis dengan menawarkan skema insentif yang jauh lebih menarik.
“Saya melihat di salah satu rumah sakit umum daerah di luar PPU yang sudah menerapkan pemberian insentif kepada dokter spesialis Rp50 juta per bulan dan dokter umum sekitar Rp30 juta per bulan,” ungkapnya.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa insentif dokter spesialis di RSUD RAPB saat ini hanya sebesar Rp15 juta per bulan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 25 Tahun 2018. Andi meyakini bahwa angka ini tidak kompetitif dan perlu ditingkatkan secara signifikan.
“Kalau insentifnya naik, saya rasa dokter mana saja pasti akan berlomba-lomba untuk bekerja di rumah sakit kita,” tegasnya.
Dengan insentif yang lebih menarik, DPRD PPU optimis RSUD RAPB dapat menarik minat dokter dari luar daerah untuk mengabdikan diri di PPU, sehingga secara bertahap mengatasi masalah kekurangan tenaga medis yang selama ini menjadi perhatian.
Selain itu, Andi Muhammad Yusuf juga menyoroti perlunya penguatan landasan hukum terkait pengalokasian insentif tersebut. Ia berharap Pemda PPU dapat menyusun regulasi yang lebih solid sebagai dasar pemberian tunjangan dengan nominal yang lebih layak.
“Adapun masalah regulasi yang berlaku di PPU, besar harapan kami nanti ada referensi untuk menetapkan dasar hukumnya sehingga itu bisa dilaksanakan,” pungkasnya. (ADV/CB/AJI).
Tim Redaksi CahayaBorneo.com