Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL KOMINFO PPU

Bangkesbangpol PPU Pertanyakan Pemulangan Dini Pasien BPJS

badge-check


					Kepala Bakesbangpol PPU, Agus Dahlan. (DOK. CAHAYABORNEO) Perbesar

Kepala Bakesbangpol PPU, Agus Dahlan. (DOK. CAHAYABORNEO)

PENAJAM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti praktik pemulangan pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dinilai terlalu cepat. 

Kepala Bakesbangpol PPU, Agus Dahlan, menyampaikan keprihatinannya terkait hal tersebut dan mempertanyakan alasan dibalik kebijakan rumah sakit yang memulangkan pasien sebelum waktu yang seharusnya.

Agus Dahlan menekankan bahwa tindakan pemulangan pasien dengan kondisi penyakit yang parah setelah hanya tiga hari perawatan sangat tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, pasien dengan penyakit serius, seperti korban kecelakaan, idealnya memerlukan perawatan yang lebih intensif dan dalam jangka waktu yang lebih lama hingga kondisi mereka benar-benar pulih.

“Coba, semisalnya ada yang penyakit parah, misalnya habis kecelakaan itu kan tidak mungkin tiga hari sudah dipulangkan, pastinya minimal seminggu,” tegas Agus Dahlan pada Senin (28/4/2025). 

Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara standar perawatan medis yang dibutuhkan pasien dengan kebijakan pemulangan yang diterapkan.

Lebih lanjut, Agus Dahlan memberikan contoh kasus penyakit demam sebagai kondisi medis yang mungkin saja memperbolehkan pasien untuk dipulangkan setelah tiga hari perawatan.

“Untuk penyakit-penyakit dengan tingkat keparahan yang signifikan, durasi perawatan yang lebih lama mutlak diperlukan demi kesembuhan pasien secara menyeluruh,” tegasnya. 

Pihak Bangkesbangpol PPU berharap agar pihak rumah sakit dapat memberikan klarifikasi terkait kebijakan pemulangan pasien BPJS ini. Mereka menekankan pentingnya mengutamakan kesehatan dan keselamatan pasien, serta memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perawatan yang memadai sesuai dengan kondisi medis yang mereka alami.

Dengan adanya pertanyaan ini, diharapkan akan ada evaluasi lebih lanjut terhadap standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit terkait pemulangan pasien BPJS. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pemulangan dini yang berpotensi membahayakan kondisi pasien dan memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat PPU. (ADV/CB/AJI) 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

foto : Kepala Bakesbangpol PPU, Agus Dahlan, (Dok : CahayaBorneo/AJI)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ribuan THL di PPU Ajukan Diri Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa TPP, DPRD Soroti Penyesuaian Formasi

16 Juli 2025 - 20:55 WITA

Light Up The Dream: PLN dan Pemkab PPU Hadirkan Terang bagi Warga Kurang Mampu

16 Juli 2025 - 20:46 WITA

KONI PPU Targetkan Semua Cabor Ikut Pra Porprov 2025, Arpan: Minimal Masuk Peringkat Empat

16 Juli 2025 - 17:41 WITA

Danjen Kopassus Tinjau Lokasi Operasi di PPU, Pemerintah Daerah Dukung Pengembangan Strategis

16 Juli 2025 - 13:20 WITA

Satlantas Polres PPU Edukasi Pengendara Lewat Operasi Patuh Mahakam 2025

16 Juli 2025 - 13:10 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA