Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KALTIM

Spesialis Pencuri Aki Diringkus, Polsek Penajam Amankan Pelaku Saat Beraksi Ketiga Kali

badge-check


					Foto: Tersangkan berinisial KH yang melakukan pencurian aki  (Dok. Humas Polres PPU) Perbesar

Foto: Tersangkan berinisial KH yang melakukan pencurian aki (Dok. Humas Polres PPU)

PPU – Seorang pria berinisial Kh (33), warga Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan saat hendak mencuri aki mobil. Pelaku yang diketahui sudah dua kali beraksi di tempat yang sama, akhirnya diringkus warga saat berusaha mengulangi perbuatannya pada Rabu (30/4/2025) dini hari.

Aksi pelaku terungkap setelah korban, Achmad Nur Hakim Subekhan, memutuskan untuk tidur di dalam truk tangki miliknya yang sebelumnya kehilangan dua unit aki. Kecurigaannya terbukti ketika melihat pelaku mondar-mandir di depan rumah. Saat Kh mencoba mendekat dan mengintip ke dalam truk, korban langsung meneriakinya. Warga yang mendengar teriakan segera datang membantu dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara SIK MM M.Tr.SOU melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan SH MH membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa perkara ini sedang ditangani oleh Polsek Penajam. “Pelaku mengaku telah melakukan pencurian aki di beberapa kendaraan di wilayah Sotek. Barang hasil curian dijual ke pengepul besi tua keliling dengan harga antara Rp 140 ribu hingga Rp 200 ribu,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga terlibat dalam pencurian aki milik dua warga lainnya, Sulatri dan Supriadi, dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 7 juta. Polisi mengamankan dua aki sebagai barang bukti dari pengepul bernama Priyo Prayitno alias Supri.

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tambah AKP Dian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (CB/NN/PolresPPU)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ribuan THL di PPU Ajukan Diri Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa TPP, DPRD Soroti Penyesuaian Formasi

16 Juli 2025 - 20:55 WITA

Light Up The Dream: PLN dan Pemkab PPU Hadirkan Terang bagi Warga Kurang Mampu

16 Juli 2025 - 20:46 WITA

KONI PPU Targetkan Semua Cabor Ikut Pra Porprov 2025, Arpan: Minimal Masuk Peringkat Empat

16 Juli 2025 - 17:41 WITA

Berau Terima Penghargaan Gratispol dan Jospol, Wujud Komitmen Pemprov Kaltim pada Keadilan Sosial dan Pendidikan

16 Juli 2025 - 14:56 WITA

Danjen Kopassus Tinjau Lokasi Operasi di PPU, Pemerintah Daerah Dukung Pengembangan Strategis

16 Juli 2025 - 13:20 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU