ENTERTAINTMENT – Baim Wong menanggapi tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, Paula Verhoeven, ke Komnas Perempuan. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, yang dikutip dari kanal youtube KH Infotainment, Baim menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Fahmi menjelaskan bahwa dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tidak ada pertimbangan atau amar putusan yang menyebutkan adanya KDRT sebagai alasan perceraian. Ia juga menekankan bahwa rekaman CCTV yang diajukan oleh Paula hanya menunjukkan adu argumen biasa tanpa unsur kekerasan fisik.
Lebih lanjut, Fahmi mengingatkan agar masyarakat dan institusi terkait tidak membuat kesimpulan sepihak sebelum adanya keputusan hukum yang final. Ia juga berharap agar isu sensitif seperti KDRT tidak dipolitisasi atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Sementara itu, Paula Verhoeven sebelumnya mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangganya dengan Baim. Ia telah melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Komnas Perempuan dan berharap proses hukum berjalan dengan adil.
Proses hukum perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berlangsung, dengan kedua belah pihak telah mengajukan banding atas putusan cerai tersebut. (CB/NANABQ)