ENTERTAINTMENT – Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan sapaan Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape yang mengandung zat etomidate, sebuah obat keras yang biasa digunakan sebagai anestesi. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menangkapnya di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan Jonathan Frizzy merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka berinisial BTR oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Maret 2025. BTR kedapatan membawa ratusan pod vape berisi liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia. Dalam pemeriksaan, BTR mengaku diperintahkan oleh Jonathan Frizzy untuk membawa barang tersebut ke Indonesia.
Polisi mengungkap bahwa Jonathan Frizzy memiliki peran aktif dalam sindikat ini. Ia disebut sebagai pengontrol masuknya zat etomidate ke Indonesia dan turut membuat grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’ yang digunakan untuk koordinasi antar tersangka.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Jonathan Frizzy tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Alasan yang diberikan adalah pertimbangan kemanusiaan karena kondisi kesehatannya yang belum pulih sepenuhnya setelah menjalani operasi. Ia dikenakan wajib lapor dan diberikan kesempatan untuk pemulihan serta kontrol dokter pasca operasi.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk-produk yang mengandung zat berbahaya dan peran aktif publik dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga kesehatan masyarakat. (CB/NANABQ)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!