Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

IBU KOTA NUSANTARA

Honorer, Tapi Kuasai Proyek Miliaran! Skandal Korupsi Guncang Dinas PUPR PPU

badge-check


					foto : tersangka yang telah diamankan oleh kerjari PPU (Dok : istimewa) Perbesar

foto : tersangka yang telah diamankan oleh kerjari PPU (Dok : istimewa)

PENAJAM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan abu batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU tahun anggaran 2023. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwantono, menjelaskan bahwa tersangka pertama adalah DK, seorang staf honorer di bidang Bina Marga Dinas PUPR PPU. Tersangka kedua adalah MT, yang menjabat sebagai manajer atau pelaksana kegiatan di PT. BRT.

“Modus operandi yang terungkap adalah sebagai berikut: DK mengetahui adanya anggaran perubahan untuk pengadaan abu batu di bidang Bina Marga. Kemudian, DK menghubungi MT untuk menawarkan proyek pengadaan abu batu sebanyak 4.500 meter kubik,” ungkapnya pada Rabu (07/5) 2025).

Namun, dalam pelaksanaannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya menunjuk PT. BRT untuk mengerjakan pengadaan sebanyak 2.250 meter kubik. MT merasa keberatan karena volume pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh DK.

Diduga, DK kemudian membuat Surat Pesanan fiktif tanpa sepengetahuan PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berdasarkan surat pesanan palsu inilah, PT. BRT berhasil menerima pembayaran sebesar Rp. 1.297.804.054.

“Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan subsidair). (CB/AJI)

 

Penulis : Aji Yudha

Editor : Nana Bq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Otorita IKN Dukung Penuh Festival Internasional NICFF 2025 di Ibu Kota Nusantara

23 Mei 2025 - 01:05 WITA

Bupati PPU Lantik 696 ASN Baru, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

23 Mei 2025 - 00:22 WITA

Sawah Jadi Sawit, DPRD Minta Lahan Pertanian Diaktifkan Lagi

22 Mei 2025 - 18:22 WITA

696 Abdi Negara Baru Perkuat Pemerintahan PPU di Era Perubahan

22 Mei 2025 - 16:24 WITA

Dua Pria Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres PPU

22 Mei 2025 - 14:13 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA