Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

KALTIM

DPRD Kaltim Awasi Implementasi Kebijakan Anti-Bullying di Sekolah

badge-check


					Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis. (DOK Istimewa) Perbesar

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis. (DOK Istimewa)

SAMARINDA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menegaskan pentingnya pengawasan legislatif terhadap implementasi kebijakan pencegahan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.

Ia menyebut, meningkatnya kasus bullying menuntut keseriusan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan satuan pendidikan.

Menurut Ananda, kebijakan soal pencegahan perundungan memang sudah ada di tingkat nasional maupun daerah. Namun, ia menilai implementasinya di lapangan masih belum optimal. Banyak sekolah belum memiliki mekanisme pengaduan yang jelas atau layanan konseling yang memadai.

“Jangan sampai kebijakan ini hanya berhenti di atas kertas. Kita ingin sekolah benar-benar menjalankan peran sebagai pelindung dan pembentuk karakter anak,” kata Ananda, Senin (12/5/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut bahwa DPRD Kaltim, khususnya melalui Komisi IV yang membidangi pendidikan, akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program anti-bullying di sekolah-sekolah.

Ia menyoroti perlunya indikator keberhasilan yang jelas, termasuk pelatihan guru dalam menangani kasus kekerasan verbal maupun fisik antar siswa.

“Sekolah tidak boleh tutup mata. Setiap bentuk intimidasi, sekecil apa pun, harus ditangani dengan serius,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ananda juga meminta Dinas Pendidikan untuk memastikan setiap sekolah memiliki tenaga konselor profesional serta SOP penanganan kasus perundungan yang transparan dan berpihak pada korban.

Ia menambahkan, pendekatan yang digunakan dalam menangani bullying harus tetap mengedepankan prinsip pendidikan, bukan sekadar hukuman.

“Kita ingin anak yang berbuat salah juga mendapat pembinaan, bukan dikucilkan. Tapi yang paling utama, korban harus dilindungi,” tutupnya. (ADV/CB/QLA)

Editor: Redaksi SB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gubernur Harum Lantik Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2025–2030, Tegaskan Komitmen Antikorupsi dan Kolaborasi untuk Rakyat

23 Juni 2025 - 12:20 WITA

Lirik Pemanfaatan Sampah Organik, PT Pertamina EP Sangatta Gelar Pelatihan Budidaya Maggot

23 Juni 2025 - 10:17 WITA

Serah Terima Jabatan Komandan Batalyon Arhanud 7/ABC

21 Juni 2025 - 09:31 WITA

Kunjungan Kerja Pangdam VI/Mulawarman ke Kodim 0908/Bontang

21 Juni 2025 - 09:26 WITA

SMSI Kaltim Dukung Pergub Kaltim tentang Kerja Sama Media

20 Juni 2025 - 21:33 WITA

Trending di SAMARINDA