Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Jelang Iduladha, Distan PPU Monitor Puluhan Pedagang Hewan Kurban

badge-check


					Sejumlah sapi milik pedagang hewan kurban di Penajam Paser Utara. (DOK. CahayaBorneo) Perbesar

Sejumlah sapi milik pedagang hewan kurban di Penajam Paser Utara. (DOK. CahayaBorneo)

PENAJAM – Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban.

Pengawasa tersebut berupa monitoring terhadap puluhan pedagang hewan kurban yang berada di wilayah kabupaten PPU.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan PPU, Ristu Pramula menjelaskan bahwa monitoring terhadap puluhan pedagang hewan kurban dilakukan untuk memastikan hewan yang dijual layak dan sesuai syariat Islam.

“Hingga saat ini kami sudah memantau sekitar 45 titik lokasi penjualan hewan kurban sapi dan kambing, yang tersebar di empat kecamatan di wilayah PPU,” ucap Ristu, Kamis, (15/5/2025).

Dikatakan Ristu, jumlah monitoring terhadap pedagang hewan kurban diyakini akan terus bertambah mendekati hari H Iduk Adha.

“Kami akan terus melakukan proses pemantauan para penjual hewan kurban” kata Ristu.

Dijelaskan Ristu, monitorng akan dilakukan langsung di tempat penjualan hewan kurban.

Dalam pemantauan tersebut, petugas akan memeriksa kondisi kesehatan, kelayakan fisik, serta umur hewan kurban.

“Kami akan pakukan pengecekan hewan tersebut apakah sehat, tidak cacat, dan memenuhi usia. Untuk sapi misalnya, harus minimal 2 tahun dan sudah masuk tahun ketiga,” jelas dia.

Ristu juga menambahkan bahwa Distan PPU juga melibatkan dokter hewan dalam proses pemantauan ini.

Diungkapkannya, jika ditemukan hewan kurban yang tidak memenuhi ketentuan, pedagang tersebut akan langsung tidak diizinkan untuk menjual hewan tersebut.

Ristu menyebut, kegiatan monitoring ini sudah berjalan sejak akhir april lalu dan akan terus dilanjutkan hingga menjelang Idul Adha.

Berikut ketentuan umum hewan kurban yang layak antara lain, Sapi Minimal 2 tahun dan masuk tahun ke-3, Kambing Minimal 1 tahun dan masuk tahun ke-2. Untuk kondisi fisik harus sehat dan tidak cacat, seperti tidak buta, pincang, patah tanduk, atau ekor putus.

Ristu juga menyampaikan bahwa para pedagang umumnya mendukung dan menyambut baik proses pemantauan tersebut. (ADV/KOMINFO/CB)

Editor : Redaksi CB Media

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wabup PPU Hadiri Wisuda STT Migas Balikpapan 2025, 276 Lulusan Siap Bersaing di Industri Energi

16 November 2025 - 11:45 WITA

Pemkab PPU Rancang SPBU Khusus Petani, Jamin Akses Solar Bersubsidi Lebih Mudah

16 November 2025 - 11:40 WITA

Bantuan Pendidikan Siswa Baru, KPC Mulai Didistribusikan Akhir November 2025

16 November 2025 - 11:37 WITA

Pastikan Atlet POPDA XVII PPU Tertangani Dengan Baik, Disdikpora Siapkan Layanan Kesehatan

15 November 2025 - 18:20 WITA

Sekda Tohar Lepas Ratusan Peserta Fun Run 2025 Sambut HUT ke-41 SMAN 1 PPU

15 November 2025 - 17:52 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU