Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

ADVERTORIAL KOMINFO PPU

Puluhan Rumah Tidak Layak Huni di PPU Akan Direhabilitasi Tahun Ini

badge-check


					foto : Gedung Disperkimtan PPU (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

foto : Gedung Disperkimtan PPU (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM— Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), khususnya mereka yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH) akan mendapatkan angin segar. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU mengumumkan rencana pelaksanaan program rehabilitasi RTLH pada tahun 2025 ini. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai wilayah PPU.

Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Achmad, mengungkapkan bahwa program RTLH ini akan menjangkau empat kecamatan yang ada di Kabupaten PPU.

“Kecamatan-kecamatan tersebut meliputi Penajam, Babulu, Waru, dan Sepaku. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada hasil pendataan dan verifikasi kebutuhan rumah layak huni di masing-masing wilayah,” ujarnya pada Jumat (16/5/2025).

Saat ini, Disperkimtan PPU sedang dalam tahap peninjauan kembali data calon penerima bantuan RTLH. Proses ini dilakukan mengingat adanya penundaan sebelumnya, yang juga berkaitan dengan penyelesaian Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Khairil menegaskan bahwa pelaksanaan program rehabilitasi ini sangat bergantung pada pengesahan anggaran daerah yang tertuang dalam Perkada tersebut.

Lebih lanjut, Khairil Achmad menjelaskan bahwa perkiraan jumlah rumah yang akan direhabilitasi dalam program ini adalah sekitar 80 unit. Bantuan rehabilitasi ini akan dibedakan berdasarkan sumber pendanaannya, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur dan juga dari pemerintah pusat.

“Adanya sumber pendanaan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan program dan membantu lebih banyak keluarga yang membutuhkan,” jelasnya.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Disperkimtan PPU telah menetapkan sejumlah kriteria persyaratan bagi calon penerima program RTLH. Persyaratan utama meliputi kepemilikan lahan sendiri oleh penerima manfaat, masyarakat yang tergolong dalam kategori berpenghasilan rendah ke bawah, kondisi rumah yang memang membutuhkan bantuan rehabilitasi, serta adanya usulan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Mengenai alokasi anggaran untuk program RTLH ini, Khairil Achmad menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu proses perencanaan yang sedang berjalan dan penetapan Perkada.

“Besaran anggaran yang akan dialokasikan akan disesuaikan dengan jumlah rumah yang akan direhabilitasi dan sumber pendanaan yang tersedia,” ungkapnya.

Dengan adanya program rehabilitasi RTLH ini, Pemerintah Kabupaten PPU menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.

“Diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi penerima bantuan, menciptakan lingkungan permukiman yang lebih sehat dan layak huni,” pungkasnya. (ADV/CB/AJI)

 

Penulis : Aji Yudha

Editor   : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lindungi Tambak dari Pencuri, Warga Babulu Laut Justru Terjerat Hukum

22 Juni 2025 - 00:45 WITA

Ulang Tahun ke-11, Beritapenajam Tegaskan Peran Media Lokal di Era AI

21 Juni 2025 - 11:02 WITA

IKN Masuki Tahap Kedua: Kepala Otorita IKN Tegaskan Komitmen dan Tata Kelola Pembangunan

20 Juni 2025 - 21:48 WITA

Bangun IKN dengan Data, Otorita IKN Mulai Pelatihan Pendataan Penduduk

20 Juni 2025 - 21:43 WITA

Investasi Energi Terbarukan dari Singapura Perkuat Visi IKN sebagai Smart Sustainable Forest City

20 Juni 2025 - 21:39 WITA

Trending di IBU KOTA NUSANTARA