PENAJAM— Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), khususnya mereka yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH) akan mendapatkan angin segar. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU mengumumkan rencana pelaksanaan program rehabilitasi RTLH pada tahun 2025 ini. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai wilayah PPU.
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Achmad, mengungkapkan bahwa program RTLH ini akan menjangkau empat kecamatan yang ada di Kabupaten PPU.
“Kecamatan-kecamatan tersebut meliputi Penajam, Babulu, Waru, dan Sepaku. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada hasil pendataan dan verifikasi kebutuhan rumah layak huni di masing-masing wilayah,” ujarnya pada Jumat (16/5/2025).
Saat ini, Disperkimtan PPU sedang dalam tahap peninjauan kembali data calon penerima bantuan RTLH. Proses ini dilakukan mengingat adanya penundaan sebelumnya, yang juga berkaitan dengan penyelesaian Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Khairil menegaskan bahwa pelaksanaan program rehabilitasi ini sangat bergantung pada pengesahan anggaran daerah yang tertuang dalam Perkada tersebut.
Lebih lanjut, Khairil Achmad menjelaskan bahwa perkiraan jumlah rumah yang akan direhabilitasi dalam program ini adalah sekitar 80 unit. Bantuan rehabilitasi ini akan dibedakan berdasarkan sumber pendanaannya, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur dan juga dari pemerintah pusat.
“Adanya sumber pendanaan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan program dan membantu lebih banyak keluarga yang membutuhkan,” jelasnya.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Disperkimtan PPU telah menetapkan sejumlah kriteria persyaratan bagi calon penerima program RTLH. Persyaratan utama meliputi kepemilikan lahan sendiri oleh penerima manfaat, masyarakat yang tergolong dalam kategori berpenghasilan rendah ke bawah, kondisi rumah yang memang membutuhkan bantuan rehabilitasi, serta adanya usulan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Mengenai alokasi anggaran untuk program RTLH ini, Khairil Achmad menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu proses perencanaan yang sedang berjalan dan penetapan Perkada.
“Besaran anggaran yang akan dialokasikan akan disesuaikan dengan jumlah rumah yang akan direhabilitasi dan sumber pendanaan yang tersedia,” ungkapnya.
Dengan adanya program rehabilitasi RTLH ini, Pemerintah Kabupaten PPU menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
“Diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi penerima bantuan, menciptakan lingkungan permukiman yang lebih sehat dan layak huni,” pungkasnya. (ADV/CB/AJI)
Penulis : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!