PENAJAM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah berupaya menyelesaikan masalah sengketa lahan antara warga dari empat desa Sotek, Sepan, Bukit Subur, dan Riko dengan PT Belantara Subur.
Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M. Noor, menjelaskan bahwa masalah ini muncul karena adanya izin pengelolaan hutan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) kepada PT Belantara Subur. Namun, izin tersebut berdampak pada lahan yang selama ini digarap oleh masyarakat di empat desa tersebut.
“Ternyata ada masyarakat kita yang terdampak, yaitu di empat desa ini. Desa mereka berselisih dengan perusahaan PT Belantara Subur, untuk itu kami akan mencari solusinya,” ujarnya pada Rabu (21/5/2025).
Syahrudin menambahkan, perusahaan telah memberikan kelonggaran bagi warga yang sudah bercocok tanam di lahan tersebut dan tidak akan melakukan penggusuran. Namun, bagi kelompok kebun yang baru terbentuk oleh masyarakat, status hukumnya perlu dipelajari lebih lanjut.
Untuk memperjelas duduk perkara, DPRD PPU memberikan waktu satu bulan kepada lurah dan kepala desa di empat wilayah tersebut untuk mengumpulkan data-data terkait lahan. Hal ini bertujuan agar semua pihak memahami permasalahan sebenarnya dan dapat menemukan solusi terbaik.
“Jadi, saya kira itu kapasitas kami sebagai wakil rakyat untuk mencarikan jalan keluarnya, karena masyarakat kita juga butuh kehidupan, di sisi lain perusahaan kita juga butuh investasi. Pada akhirnya, kita akan butuhkan keduanya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD PPU bertindak sebagai mediator dan tidak memihak kepada siapa pun. Proses penyelesaian masalah ini akan terus berjalan dengan harapan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. (ADV/CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!