Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

PENAJAM PASER UTARA

Polres PPU Gagalkan Peredaran 49 Gram Sabu di Sepaku

badge-check


					foto : Konferensi pers Polres PPU (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

foto : Konferensi pers Polres PPU (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM— Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 49 gram di Kecamatan Sepaku. Penangkapan ini dilakukan pada 13 Mei 2025, menandai keberhasilan penting dalam upaya memberantas narkoba di wilayah tersebut. Satu tersangka berhasil diringkus, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Penangkapan berawal ketika petugas meringkus tersangka berinisial IA (37) di sebuah kontrakan di RT 011, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU, sekitar pukul 17.05 WITA. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam yang di dalamnya berisi lima paket sabu-sabu. Setelah pemeriksaan, dipastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, menjelaskan bahwa penemuan sabu ini merupakan hasil penyelidikan mendalam.

“Petugas mendapati sebuah tas warna hitam dan menemukan lima paket yang diduga sabu-sabu. Saat dicek ternyata memang benar bahwa itu sabu-sabu,” ujarnya pada Rabu (21/5/2025).

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka IA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial Qiong alias Gespa yang berada di Samarinda. Pengakuan ini membuka petunjuk baru bagi kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Oleh karena itu, kepolisian langsung menetapkan Qiong alias Gespa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka ini ternyata memiliki sabu-sabu karena mendapatkannya dari orang lain yang bernama Qiong alias Gespa. Kepolisian saat ini sedang mengejar dia,” tegasnya.

Kini, tersangka IA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti memerangi peredaran barang haram tersebut. (CB/AJI)

Reporter    : Aji Yudha

Editor         : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Paser Raih Juara 1 Parade Budaya di Nusantara Culture Festival 2025 di IKN

31 Mei 2025 - 16:13 WITA

Pemuda di Penajam Ditemukan Meninggal Dunia di Toko Sembako

30 Mei 2025 - 19:26 WITA

Bupati PPU Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD

30 Mei 2025 - 16:40 WITA

Dishub PPU Akan Ambil Alih Pengelolaan Parkir Pasar Petung pada 2027

30 Mei 2025 - 16:36 WITA

DPRD PPU Usulkan Mal Pelayanan Publik dalam RPJMD

30 Mei 2025 - 12:29 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA