Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

Entertainment

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi karena Cover Lagu, Ini Duduk Perkaranya

badge-check


					Foto: Lesti Kejora (Dok. Instagram/lestikejora) Perbesar

Foto: Lesti Kejora (Dok. Instagram/lestikejora)

ENTERTAINTMENT – Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut dibuat oleh perwakilan dari pencipta lagu Yoni Dores (YD) pada Sabtu, 17 Mei 2025. Lesti diduga telah mengunggah beberapa cover lagu karya YD ke kanal YouTube miliknya tanpa memperoleh izin resmi dari pihak pemilik hak cipta.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip dari laman Detik News, pelapor membawa sejumlah barang bukti sebagai pendukung, di antaranya flash disk berisi video cover lagu, print out tangkapan layar unggahan, dan pernyataan dari publisher lagu. Lagu-lagu yang dipermasalahkan diketahui telah diunggah sejak tahun 2018 hingga saat ini.

Pelapor menilai tindakan Lesti tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 113 juncto Pasal 9. Dalam regulasi tersebut, penggunaan karya cipta secara publik, termasuk di platform digital, harus disertai izin tertulis dari pemilik hak cipta atau kuasanya. Tanpa itu, unggahan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Dari informasi yang beredar, cover lagu yang diunggah Lesti tidak disertai atribusi atau kerja sama dengan pihak publisher maupun pencipta lagu. Hal ini yang menjadi dasar kuat pelaporan, karena dinilai merugikan pemilik hak cipta dari sisi pendapatan maupun distribusi hak moral.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Lesti Kejora maupun tim manajemennya. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat Lesti adalah sosok artis yang memiliki jutaan pengikut dan pengaruh besar di dunia hiburan tanah air.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemahaman para konten kreator dan musisi terhadap aspek hukum hak kekayaan intelektual, terutama dalam era digital. Meng-cover lagu tanpa izin kerap dianggap hal sepele, padahal secara hukum bisa menimbulkan konsekuensi serius, termasuk sanksi pidana dan denda.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami laporan tersebut dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Sementara itu, publik menanti perkembangan selanjutnya, termasuk apakah kasus ini akan berujung pada proses hukum lanjutan atau diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. (*)

Editor       : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gustiwiw, Musisi dan Penyiar Radio Meninggal Dunia

15 Juni 2025 - 12:16 WITA

JUMBO Resmi Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa di Indonesia

11 Juni 2025 - 13:07 WITA

5 Artis Indonesia yang Awet Muda, Sampai Dikira Vampir

31 Mei 2025 - 11:33 WITA

Jadwal dan Cara War Tiket Konser BLACKPINK di Jakarta 2025, Siap-Siap BLINK!

31 Mei 2025 - 08:52 WITA

Tiga Girl Group K-pop Siap Menggebrak dengan Comeback Spektakuler di Bulan Juni

30 Mei 2025 - 18:59 WITA

Trending di Entertainment