SAMARINDA – Proses hukum atas dugaan perambahan lahan di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, dipertanyakan DPRD Kalimantan Timur. Hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meski aktivitas ilegal itu dinilai telah merusak lingkungan dan mengganggu fungsi pendidikan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan keprihatinannya atas lambannya proses penyelidikan. Ia menduga pergantian pimpinan di Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Kalimantan turut memengaruhi mandeknya penanganan kasus ini.
“Ketika terjadi rotasi, tentu pejabat baru membutuhkan waktu untuk memahami dan mendalami perkara yang sudah berjalan. Ini berdampak pada kelambanan proses,” kata Darlis, Sabtu, 25 Mei 2025.
DPRD, kata dia, telah melakukan peninjauan langsung di lapangan dan menemukan adanya pelanggaran lingkungan serius di wilayah KHDTK Unmul. Menurut politikus PAN ini, aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan secara ilegal telah merusak kawasan konservasi dan mengganggu fungsi hutan sebagai laboratorium pendidikan bagi mahasiswa.
“Sudah jelas ada indikasi pelanggaran. Fungsi pendidikan terganggu, dan ini layak untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana,” ujarnya.
Darlis juga mempertanyakan alasan aparat penegak hukum yang menyatakan belum menemukan operator alat berat sebagai penghambat proses penyidikan. Ia menilai dalih tersebut tidak logis.
“Kalau alasannya karena operator tidak ditemukan, itu terlalu sederhana. Operator tidak mungkin bekerja membuka lahan seluas tiga hektare tanpa arahan dari pihak perusahaan,” tegasnya.
Meski lokasi sudah dipasangi garis polisi dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab. DPRD Kaltim menilai kasus ini tak bisa berhenti pada pelanggaran administratif belaka.
“Ini sudah masuk ranah pidana, dan kami akan terus mengawal hingga proses hukumnya berjalan tuntas,” kata Darlis.
Ia menegaskan, DPRD akan terus menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan hilangnya fungsi edukatif hutan tersebut. “Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pihak-pihak yang merusak kawasan konservasi,” pungkasnya. (ADV/CB/QLA)
Penulis : QLA
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!