Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

PENAJAM PASER UTARA

Aksi Pencurian di Kawasan IKN, Satu Pelaku Diamankan oleh Polisi

badge-check


					Foto: Pelaku dan barang bukti (Dok. Polres PPU) Perbesar

Foto: Pelaku dan barang bukti (Dok. Polres PPU)

SEPAKU – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali mengguncang wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang kini termasuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Seorang pelaku berinisial A berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sepaku, sementara satu pelaku lain berinisial K masih dalam pengejaran.  Senin (26/5/2025).

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Sepaku Iptu Syarifuddin menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan respon cepat dari laporan masyarakat setempat.

“Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan beberapa handphone dari berbagai merek. Satu rekan pelaku sudah kami tetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses pengejaran,” ujar Kapolsek Syarifuddin.

Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor, lima unit handphone, satu kipas angin, serta uang tunai senilai Rp8 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Kapolsek Sepaku juga menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan, khususnya terkait pencurian kendaraan bermotor. “Untuk curanmor, kami masih kembangkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, SH, MH menyampaikan bahwa pelaku A merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.

“Pelaku ini sudah lama kami pantau. Kami juga masih mendalami keterkaitan pelaku dengan kejahatan lain di wilayah hukum Polres PPU,” ungkap AKP Dian Kusnawan.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah Ibu Kota Nusantara akan berjalan maksimal dan tidak ada toleransi terhadap pelaku kriminal. “Wilayah IKN harus steril dari tindak kejahatan. Kami akan tindak tegas sesuai prosedur,” tutupnya.

Kini, pelaku A telah diamankan di Mapolsek Sepaku dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan tengah berlangsung dan polisi telah melakukan gelar perkara awal. (*)

Sumber   : Polres PPU

Editor       : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lindungi Tambak dari Pencuri, Warga Babulu Laut Justru Terjerat Hukum

22 Juni 2025 - 00:45 WITA

Ulang Tahun ke-11, Beritapenajam Tegaskan Peran Media Lokal di Era AI

21 Juni 2025 - 11:02 WITA

IKN Masuki Tahap Kedua: Kepala Otorita IKN Tegaskan Komitmen dan Tata Kelola Pembangunan

20 Juni 2025 - 21:48 WITA

Bangun IKN dengan Data, Otorita IKN Mulai Pelatihan Pendataan Penduduk

20 Juni 2025 - 21:43 WITA

Investasi Energi Terbarukan dari Singapura Perkuat Visi IKN sebagai Smart Sustainable Forest City

20 Juni 2025 - 21:39 WITA

Trending di IBU KOTA NUSANTARA