SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mendesak penghentian total pembangunan pabrik milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur. Proyek yang telah mencapai 90 persen progres fisik itu diketahui tidak mengantongi satu pun dokumen perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Dari hasil pembahasan bersama, terungkap bahwa kegiatan pembangunan ini dilakukan tanpa dokumen perizinan yang lengkap. Ini jelas pelanggaran administratif yang serius,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.
Komisi IV telah memanggil manajemen PT KSM serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari provinsi dan kabupaten untuk meminta klarifikasi. Hasilnya, ditemukan indikasi pencemaran lingkungan yang berdampak langsung terhadap Sungai Sangatta, sumber utama air bersih warga.
“Lokasi proyek hanya berjarak sekitar 66 meter dari area longsoran yang mencemari sungai. Ini sangat berisiko,” ujar Andi.
Ia menyesalkan lemahnya pengawasan terhadap proyek yang sudah hampir rampung tanpa legalitas memadai. “Ironis. Pembangunan seharusnya dimulai setelah semua izin diterbitkan, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Komisi IV merekomendasikan agar seluruh aktivitas proyek dihentikan hingga seluruh dokumen perizinan dilengkapi. DLH Provinsi dan Kabupaten Kutim diminta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini.
“Pembangunan harus berlandaskan keberlanjutan, bukan semata-mata mengejar target proyek tanpa memperhatikan keselamatan lingkungan,” kata Andi menutup pernyataannya. (ADV/CB/QLA)
Penulis : QLA
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!