Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Dorong Jalan Tengah Sengketa Lahan Warga Jongkang dengan PT MHU

badge-check


					Foto:Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi (Dok. CahayaBorneo/QLA) Perbesar

Foto:Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi (Dok. CahayaBorneo/QLA)

SAMARINDA – Sengketa lahan antara warga Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, dengan perusahaan tambang PT Multi Harapan Utama (MHU) kembali memanas. Konflik ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Senin (26/5/2025).

Dalam forum tersebut, hadir perwakilan warga, kelompok tani Rantau Mahakam, jajaran Polres Kukar, Badan Pertanahan Nasional, serta pihak PT MHU. Kedua belah pihak saling mengajukan klaim. Perusahaan mengeluhkan adanya aksi penghalangan operasional oleh warga, bahkan menyebut keterlibatan senjata tajam. Sebaliknya, warga menuduh perusahaan telah merusak kebun yang selama ini mereka garap secara turun-temurun.

Imbas ketegangan ini adalah dilaporkannya salah satu warga, Mustapa, ke pihak kepolisian. Situasi tersebut menuai perhatian DPRD agar konflik tidak melebar menjadi persoalan sosial yang lebih luas.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam menyelesaikan sengketa agraria. Ia menyarankan agar perusahaan membuka ruang untuk pemberian dana kerohiman sebagai bentuk penghargaan terhadap keberadaan warga.

“Legalitas memang penting. Tapi rasa keadilan dan kemanusiaan juga harus dikedepankan. Kami mendorong adanya jalan tengah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan secara berlebihan,” kata Agus.

Agus juga menyarankan agar PT MHU mempertimbangkan pencabutan laporan kepolisian terhadap warga, sebagai bentuk itikad baik menuju penyelesaian damai. Namun hal itu, menurut dia, hanya bisa dicapai melalui kesepakatan tertulis dan komitmen saling menahan diri dari kedua pihak.

“Ini harus menjadi pelajaran bersama. Jangan sampai konflik seperti ini terus berulang tanpa solusi nyata,” ujarnya.

Ia berharap proses mediasi tidak berhenti di forum dengar pendapat, melainkan dilanjutkan dengan langkah konkret, termasuk fasilitasi dari pemerintah daerah dan lembaga pertanahan untuk memastikan kejelasan status lahan serta perlindungan bagi warga terdampak. (ADV/CB/QLA)

 

Penulis : QLA

Editor   : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

H Baba Dorong Generasi Muda Kaltim Seimbangkan Karier Digital dan Pendidikan

20 Agustus 2025 - 00:31 WITA

DPRD Kaltim Minta BPJS dan Pemda Benahi Layanan JKN, Akibat Cakupan UHC Menurun

15 Agustus 2025 - 21:34 WITA

Agusriansyah Ridwan Dorong Generasi Muda Kaltim Meneladani Nilai Luhur Pemuda Pendahulu

15 Agustus 2025 - 00:18 WITA

Wakil Ketua DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Tangani Narkoba demi Pembangunan SDM

14 Agustus 2025 - 16:19 WITA

Damayanti: Jangan Biarkan Anak Muda Terkubur dalam Gawai

13 Agustus 2025 - 16:52 WITA

Trending di Advertorial DPRD Kaltim