Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

PENAJAM PASER UTARA

Pegawai Warung di Penajam Curi Rp59 Juta demi Gaya Hidup Mewah

badge-check


					foto : Pelaku IAF yang sudah diamankan oleh Polres PPU (Dok : Istimewa) Perbesar

foto : Pelaku IAF yang sudah diamankan oleh Polres PPU (Dok : Istimewa)

PENAJAM—  Seorang pegawai warung makan berinisial IAF (23), warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, telah diringkus oleh kepolisian setempat. Penangkapan ini dilakukan setelah IAF terbukti melakukan pencurian uang milik majikannya di sebuah warung makan di kawasan Petung.

Menurut keterangan Kapolsek Penajam, AKP Ridwan Harahap pada Selasa (27/5/2025), tersangka yang mulai bekerja sejak 14 April 2025, telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir. IAF menjalankan aksinya secara diam-diam, memanfaatkan kepercayaan dan kelengahan korban.

“Pelaku ini tinggal di warung makan yang bersebelahan dengan rumah pribadi majikannya. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, pelaku terekam sedang mengambil uang dari laci di dalam kamar korban,” ungkap AKP Ridwan Harahap.

Kasus ini terungkap pada Minggu (25/5/2025) malam, ketika korban mengecek rekaman CCTV melalui telepon selulernya dan mendapati IAF masuk ke kamar serta mengambil uang tunai dari laci lemari.

Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Penajam mendampingi korban untuk mendatangi rumah tersangka, dan IAF berhasil diamankan di lokasi.

“Total uang yang diambil pelaku mencapai Rp59 juta. Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membeli barang-barang seperti sepatu, kaos, celana panjang hingga alat vape,” jelas AKP Ridwan Harahap.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp300 ribu, rekaman CCTV, sepasang sepatu Adidas berwarna putih, empat potong kaos berbagai warna, satu celana panjang merek Volcom, dan satu set alat vaporizer.

Akibat perbuatannya, IAF kini ditahan di rumah tahanan Polsek Penajam dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, yang memimpin langsung proses penyidikan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain atau keterlibatan pihak lain.

“Kami masih mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan tindak pidana lain atau ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini. Gelar perkara telah kami lakukan dan proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Dian Kusnawan.

Lebih lanjut, AKP Dian Kusnawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.

“Kami membuka layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam melalui hotline Polres PPU di 110 atau dapat langsung menghubungi nomor WhatsApp Kasatwil Polres PPU di +62 821-5578-3178. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat,” pungkasnya. (CB/AJI)

Reporter    : Aji Yudha

Editor         : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tak Perlu Bayar, Disnakertrans PPU Siapkan Skill Mahal untuk Pencari Kerja

24 Juni 2025 - 14:57 WITA

Disdikpora PPU Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Sistem Belajar 13 Tahun

24 Juni 2025 - 14:43 WITA

Bupati PPU Dukung Nabila, Putri Daerah Melaju ke Panggung Nasional Putri Pariwisata Indonesia 2025

23 Juni 2025 - 23:34 WITA

Bupati Mudyat Noor Paparkan Realisasi APBD 2024, Targetkan Perda Segera Disahkan

23 Juni 2025 - 17:08 WITA

Integritas Aparatur Diuji, Tujuh Anggota Satpol PP PPU Dihukum Akibat Terjerat Judi Online

23 Juni 2025 - 16:59 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA