Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial DPRD Kaltim

Sengketa Lahan di Palaran, DPRD Kaltim Minta PT IBP Tempuh Jalur Damai

badge-check


					Foto:Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi (Dok. CahayaBorneo/QLA) Perbesar

Foto:Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi (Dok. CahayaBorneo/QLA)

SAMARINDA – Konflik lahan antara warga dan perusahaan tambang kembali mencuat di Kalimantan Timur. Kali ini, ketegangan terjadi di RT 27, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Samarinda, menyangkut dugaan penggarapan lahan tanpa izin oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP).

Warga atas nama Sutarno melaporkan persoalan ini ke DPRD Kalimantan Timur dengan membawa bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1992. Merespons aduan tersebut, Komisi I DPRD Kaltim turun tangan memediasi sengketa antara warga dan perusahaan tambang tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menegaskan bahwa lembaganya bertindak sebagai penengah untuk mendorong penyelesaian yang adil dan tidak berlarut.

“Jika memang benar sertifikat atas nama Pak Sutarno itu sah, maka penyelesaian yang paling adil adalah melalui kesepakatan ganti rugi atau transaksi jual beli,” kata Agus kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.

Menurut Agus, mediasi sebelumnya di pengadilan telah menemui jalan buntu akibat perbedaan substansi gugatan. Karena itu, Komisi I mengambil langkah informal untuk membuka kembali ruang dialog dan mempertemukan kedua pihak dalam suasana yang lebih cair.

Ia mengingatkan pentingnya kehadiran itikad baik dari perusahaan dalam merespons keluhan warga, terlebih ketika ada indikasi tumpang tindih klaim kepemilikan.

“Perusahaan harus membuka ruang negosiasi dan tidak membiarkan persoalan ini menggantung. Jika ada pengakuan hak milik yang sah, maka musyawarah dan ganti rugi adalah langkah rasional,” ujarnya.

DPRD juga mendorong agar penyelesaian ke depan tidak lagi melalui rapat dengar pendapat formal, melainkan langsung ke meja negosiasi. Menurut Agus, kedua pihak sebenarnya telah menunjukkan keinginan menyelesaikan perkara secara damai, namun belum menemui titik temu dalam hal nominal kompensasi.

“Yang penting prosesnya berjalan jujur dan terbuka. Kita tidak ingin sengketa seperti ini terus berulang, apalagi sampai menimbulkan konflik horizontal di masyarakat,” tutur Agus. (ADV/CB/QLA)

 

Penulis : QLA

Editor   : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dua Dekade Lahan Bendungan Marangkayu Tak Bertuan, DPRD Kaltim Desak Mediasi Agraria

17 Juni 2025 - 19:45 WITA

Kinerja Perusda Kaltim Dinilai Belum Maksimal, DPRD Dorong Evaluasi dan Perbaikan Manajemen

16 Juni 2025 - 19:59 WITA

Layanan Kesehatan Gratis Pemprov Kaltim: Ribuan Warga Pedalaman Belum Tahu Haknya

12 Juni 2025 - 19:57 WITA

HGB Mall Lembuswana Segera Habis, DPRD Kaltim Dorong Evaluasi Total Aset Publik

11 Juni 2025 - 19:55 WITA

Krisis SDM Hambat Potensi Pertanian Kaltim

11 Juni 2025 - 19:50 WITA

Trending di Advertorial DPRD Kaltim