SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-15 pada Rabu (28/5/2025) dengan salah satu agenda utama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Usulan Ranperda ini diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pengajuan tersebut tetap sah secara hukum.
“Situasi tertentu memungkinkan DPRD dan/atau Gubernur mengusulkan Ranperda di luar Propemperda. Karena itu, penyusunan RPJMD tetap dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Hasanuddin dalam sambutannya di Gedung DPRD Kaltim, Rabu siang.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Hasanuddin itu turut dihadiri Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, serta seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD. RPJMD disebut sebagai dokumen strategis yang tidak hanya memuat visi dan misi kepala daerah terpilih, tetapi juga menjadi arah pembangunan lima tahunan di provinsi ini.
“RPJMD ini disusun sejalan dengan tujuan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029. Ini penting agar arah pembangunan daerah tidak menyimpang, serta memiliki indikator pencapaian yang jelas dan terukur,” kata Hasanuddin.
Ia menekankan pentingnya keselarasan antara RPJMD dan agenda nasional, seperti visi Indonesia Emas 2045. Menurut dia, pembangunan Kaltim perlu dijalankan dengan pendekatan strategis, inklusif, dan berkelanjutan agar provinsi ini siap berkontribusi secara signifikan dalam transformasi nasional.
“Kalau kita bicara RPJMD, maka kita bicara masa depan Kalimantan Timur. Dokumen ini harus mencerminkan arah kebijakan yang konsisten dan akuntabel, tidak bisa dibuat asal-asalan,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Selain membahas RPJMD, rapat paripurna juga mengesahkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim. Salah satu poin yang disetujui ialah Ranperda tentang Tata Tertib DPRD, yang menjadi panduan kerja legislatif selama masa jabatan berlangsung.
Hasanuddin menyampaikan harapannya agar proses legislasi berjalan efisien dan tetap terbuka terhadap partisipasi publik. “Transparansi dan akuntabilitas akan menjadi prinsip utama kami dalam setiap proses penyusunan peraturan daerah,” ujarnya. (ADV/CB/QLA)
Penulis : QLA
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!