PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengevaluasi peraturan daerah (Perda) yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD PPU, Thohiron, menyoroti banyaknya regulasi yang dibuat di masa lalu namun belum diperbarui.
“Perda yang tidak relevan harus segera direvisi atau dicabut. Ini penting agar tidak menghambat pelayanan publik maupun investasi di daerah,” tegasnya pada Jumat (30/05/2025).
Evaluasi Perda ini bertujuan memastikan setiap kebijakan daerah tetap selaras dengan peraturan nasional dan mendukung percepatan pembangunan, menciptakan iklim birokrasi yang lebih adaptif.
Selain fokus pada regulasi, DPRD PPU juga menuntut perhatian serius terhadap pengelolaan aset daerah. Thohiron menyatakan bahwa aset daerah seperti tanah, bangunan, dan sistem informasi harus dikelola secara optimal agar tidak terbengkalai.
“Aset yang tidak dimanfaatkan secara produktif kerap menjadi beban atau bahkan berpotensi disalahgunakan,” imbuhnya.
DPRD meminta agar seluruh aset daerah dicatat dan diamankan secara menyeluruh. “Pengelolaan aset harus mengacu pada prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Ini bagian dari upaya mencegah kerugian daerah,” tutup Thohiron. (ADV/CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!