Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL DPRD PPU

DPRD PPU Minta Pemda Segera Evaluasi Perda Usang dan Tata Kelola Aset

badge-check


					Foto : Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD PPU, Thohiron, (Dok : istimewa) Perbesar

Foto : Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD PPU, Thohiron, (Dok : istimewa)

PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengevaluasi peraturan daerah (Perda) yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.

Permintaan ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD PPU, Thohiron, menyoroti banyaknya regulasi yang dibuat di masa lalu namun belum diperbarui.

“Perda yang tidak relevan harus segera direvisi atau dicabut. Ini penting agar tidak menghambat pelayanan publik maupun investasi di daerah,” tegasnya pada Jumat (30/05/2025).

Evaluasi Perda ini bertujuan memastikan setiap kebijakan daerah tetap selaras dengan peraturan nasional dan mendukung percepatan pembangunan, menciptakan iklim birokrasi yang lebih adaptif.

Selain fokus pada regulasi, DPRD PPU juga menuntut perhatian serius terhadap pengelolaan aset daerah. Thohiron menyatakan bahwa aset daerah seperti tanah, bangunan, dan sistem informasi harus dikelola secara optimal agar tidak terbengkalai.

“Aset yang tidak dimanfaatkan secara produktif kerap menjadi beban atau bahkan berpotensi disalahgunakan,” imbuhnya.

DPRD meminta agar seluruh aset daerah dicatat dan diamankan secara menyeluruh. “Pengelolaan aset harus mengacu pada prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Ini bagian dari upaya mencegah kerugian daerah,” tutup Thohiron. (ADV/CB/AJI)

 

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ribuan THL di PPU Ajukan Diri Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa TPP, DPRD Soroti Penyesuaian Formasi

16 Juli 2025 - 20:55 WITA

Light Up The Dream: PLN dan Pemkab PPU Hadirkan Terang bagi Warga Kurang Mampu

16 Juli 2025 - 20:46 WITA

KONI PPU Targetkan Semua Cabor Ikut Pra Porprov 2025, Arpan: Minimal Masuk Peringkat Empat

16 Juli 2025 - 17:41 WITA

Danjen Kopassus Tinjau Lokasi Operasi di PPU, Pemerintah Daerah Dukung Pengembangan Strategis

16 Juli 2025 - 13:20 WITA

Satlantas Polres PPU Edukasi Pengendara Lewat Operasi Patuh Mahakam 2025

16 Juli 2025 - 13:10 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA