PENAJAM– Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi tantangan signifikan dalam memaksimalkan pengawasan alat ukur, khususnya timbangan, di wilayahnya.
Keterbatasan jumlah petugas tera menjadi kendala utama dalam pelaksanaan program tera ulang yang seharusnya menjangkau seluruh pelaku usaha.
Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadisutanto, mengungkapkan bahwa saat ini instansinya hanya memiliki dua orang petugas yang bertugas melakukan tera ulang di seluruh penjuru PPU. Kondisi ini dinilai jauh dari ideal untuk dapat mengawasi akurasi timbangan secara komprehensif, terutama pada sektor usaha mikro seperti pedagang ikan di pasar tradisional.
“Idealnya, kami membutuhkan sekitar lima petugas tera agar dapat menjangkau seluruh pelaku usaha, termasuk yang skala kecil seperti pedagang di pasar,” ujarnya pada Jumat (30/5/2025).
Program tera ulang sendiri merupakan agenda rutin tahunan yang diwajibkan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan metrologi legal. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, seperti timbangan, memiliki tingkat akurasi yang terjamin sehingga tidak merugikan konsumen maupun pedagang.
“Tera ulang adalah layanan rutin yang wajib dilakukan setiap tahun. Alat ukur, terutama timbangan, perlu diverifikasi agar sesuai dengan standar yang ditetapkan,” jelasnya.
Namun, dengan sumber daya manusia yang terbatas, Diskukmperindag PPU belum mampu menjangkau seluruh wilayah secara optimal. Akibatnya, masih banyak pelaku usaha, terutama di pasar-pasar tradisional dan sektor usaha kecil lainnya, yang belum mendapatkan layanan tera ulang ini.
“Dengan jumlah petugas yang terbatas, pengawasan secara menyeluruh belum dapat kami lakukan. Kami terus berupaya semaksimal mungkin dengan sumber daya yang ada, namun penambahan tenaga tentu akan sangat membantu,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan tera ulang yang telah berjalan, Diskukmperindag menemukan beberapa kasus timbangan yang tidak lagi sesuai dengan standar. Margono menjelaskan bahwa ketidaksesuaian ini umumnya disebabkan oleh pemakaian alat yang terus-menerus dan bukan indikasi adanya pelanggaran kesengajaan.
“Penggunaan alat ukur secara berkelanjutan pasti akan menyebabkan perubahan. Oleh karena itu, tera ulang setiap tahun sangat penting untuk memastikan tidak ada selisih berat yang berpotensi merugikan salah satu pihak,” tegasnya.
Menyikapi kondisi ini, ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di PPU untuk proaktif mengajukan permohonan tera ulang ke Diskukmperindag. Ia menekankan bahwa tera ulang bukan hanya sekadar kewajiban formal, melainkan juga merupakan wujud perlindungan bersama bagi kelancaran dan keadilan dalam setiap transaksi jual beli. (ADV/CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!