Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

ADVERTORIAL KOMINFO PPU

Distan PPU Perketat Pengawasan Pupuk Bersubsidi Usai Temuan Penyalahgunaan

badge-check


					Foto : Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto, (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto : Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto, (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM— Menyusul adanya indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh anggota kelompok tani (poktan) beberapa waktu lalu, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi.

Upaya ini diwujudkan melalui pemantauan intensif pada kios-kios penjualan pupuk bersubsidi dan verifikasi ulang data keanggotaan kelompok tani di empat kecamatan wilayah PPU.

Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi mendalam, terutama pada data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Kita akan verifikasi ulang, terutama di elektronik RDKK. Kita harus lebih selektif, apabila memang petaninya sudah tidak lagi bertani, tidak perlu diberikan (pupuk bersubsidi),” ujarnya pada Minggu (01/6/2025).

Andi menegaskan bahwa pupuk subsidi yang berasal dari pemerintah pusat diperuntukkan secara eksklusif bagi kebutuhan pertanian dan tidak boleh diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi. Arahan serupa juga sempat disampaikan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, saat melakukan kunjungan ke PPU belum lama ini.

“Mentan mengingatkan para petani untuk tidak mencoba menjual pupuk bersubsidi karena berpotensi berurusan dengan aparat kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Distan PPU mengajak partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya para petani, untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah mereka.

“Kami meminta kepada masyarakat, khususnya petani, untuk melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan penyalahgunaan pupuk bersubsidi agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Andi.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar diterima oleh petani yang berhak untuk meningkatkan produktivitas pertanian di PPU. (ADV/CB/AJI)

Reporter : Aji Yudha

Editor      : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tak Perlu Bayar, Disnakertrans PPU Siapkan Skill Mahal untuk Pencari Kerja

24 Juni 2025 - 14:57 WITA

Disdikpora PPU Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Sistem Belajar 13 Tahun

24 Juni 2025 - 14:43 WITA

Bupati PPU Dukung Nabila, Putri Daerah Melaju ke Panggung Nasional Putri Pariwisata Indonesia 2025

23 Juni 2025 - 23:34 WITA

Bupati Mudyat Noor Paparkan Realisasi APBD 2024, Targetkan Perda Segera Disahkan

23 Juni 2025 - 17:08 WITA

Integritas Aparatur Diuji, Tujuh Anggota Satpol PP PPU Dihukum Akibat Terjerat Judi Online

23 Juni 2025 - 16:59 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA