Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Minta PT BDA Hentikan Sementara Land Clearing di Lahan Sengketa HGU

badge-check


					Foto: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono (Dok: CahayaBorneo/QLA) Perbesar

Foto: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono (Dok: CahayaBorneo/QLA)

SAMARINDA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur meminta PT Budi Duta Agro Makmur (BDA) menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan (land clearing) dan penanaman di areal Hak Guna Usaha (HGU) 01 yang kini tengah disengketakan oleh kelompok tani.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin (2/6/2025). Sengketa mencuat antara perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dengan Gabungan Kelompok Tani Sejahtera, yang mengklaim telah lebih dulu menggarap sebagian lahan tersebut.

“Kami minta PT BDA menghentikan semua aktivitas selama satu setengah bulan ke depan. Waktu ini akan digunakan untuk verifikasi lapangan, menguji klaim kedua belah pihak,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono.

Langkah penghentian sementara ini, menurut Sapto, bertujuan memastikan proses penyelesaian berjalan adil dan tidak menimbulkan konflik baru di lapangan.

Komisi II merujuk pada surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor HT.01/542-400.19/IV/2024 tertanggal 23 April 2024, yang menyatakan bahwa status HGU 01 milik PT BDA masih dalam proses perpanjangan.

“Kami tidak bisa membenarkan tindakan sepihak. Masyarakat tak punya dokumen, tapi perusahaan pun tidak bisa bertindak seolah status lahannya sudah mutlak,” kata Sapto.

Komisi II memberi tenggat waktu hingga 9 Juni 2025 bagi kedua pihak untuk menyerahkan dokumen pendukung, termasuk peta lokasi, legalitas perizinan, kewajiban plasma, dan kronologi konflik. Bila tenggat itu tidak dipenuhi, DPRD Kaltim akan menghentikan mediasi dan menyerahkan persoalan ke jalur hukum.

Di sisi lain, Komisi II juga menagih realisasi kewajiban PT BDA terkait ganti rugi dan tali asih atas tanaman tumbuh yang telah disepakati bersama masyarakat pada 19 September 2024 dan diperkuat dalam pertemuan lanjutan di Kantor Bupati Kutai Kartanegara, 28 Mei lalu.

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian menyeluruh, DPRD Kaltim berencana mendatangi Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Kunjungan itu akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan masyarakat, dan pihak perusahaan.

“Kalau perlu, kita bentuk pansus agar masalah ini tidak berlarut-larut. Tapi kami tetap mengutamakan dialog dan itikad baik,” kata Sapto, politikus Partai Golkar itu menutup pernyataannya. (ADV/CB/QLA)

 

Penulis : QLA

Editor : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ribuan THL di PPU Ajukan Diri Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa TPP, DPRD Soroti Penyesuaian Formasi

16 Juli 2025 - 20:55 WITA

Berau Terima Penghargaan Gratispol dan Jospol, Wujud Komitmen Pemprov Kaltim pada Keadilan Sosial dan Pendidikan

16 Juli 2025 - 14:56 WITA

1.300 Peserta Meriahkan Jalan Sehat HUT Ke-67 Kodam VI/Mulawarman

16 Juli 2025 - 13:06 WITA

Pangdam VI/Mulawarman Hadiri Malam Ta’aruf Penuh Keakraban di MTQ ke-45 Kaltim

15 Juli 2025 - 14:18 WITA

Wabup PPU Kunjungi Wakil Wali Kota Bontang, Dorong Kolaborasi Pembangunan Wilayah

15 Juli 2025 - 10:05 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU