Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

ADVERTORIAL DPRD PPU

DPRD PPU Soroti Aset Tak Legal, Minta Pemkab Segera Tertibkan

badge-check


					foto : Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

foto : Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM— Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan masukan terhadap pengelolaan aset daerah. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk segera melakukan penertiban terhadap aset-aset yang belum memiliki legalitas resmi. Desakan ini disampaikan mengingat pentingnya kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa penertiban aset daerah yang belum jelas status hukumnya merupakan langkah krusial. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa roda pemerintahan berjalan dengan transparan dan akuntabel.

“Penertiban aset daerah yang belum jelas legalitasnya sangat penting, untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya pada Senin (02/06/2025).

Lebih lanjut, Bijak mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait sejumlah aset pemerintah yang belum bersertifikat. Ironisnya, beberapa aset tersebut bahkan telah dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa adanya dasar hukum yang sah. Kondisi ini, menurutnya, menjadi perhatian serius bagi Komisi I.

“Kalau tidak segera ditertibkan, ke depan bisa muncul klaim kepemilikan yang bertentangan dengan hak pemerintah,” tegasnya.

Bijak juga menyoroti potensi masalah hukum yang dapat timbul akibat ketidakjelasan legalitas aset. Ia khawatir persoalan ini dapat berlarut-larut dan pada akhirnya menghambat berbagai program pembangunan yang sedang digencarkan di PPU.

Oleh karena itu, Komisi I DPRD PPU mendorong percepatan penertiban aset ini melalui rekomendasi yang akan tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati. Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemkab untuk bertindak cepat dan efektif.

“Penertiban aset ini penting agar tidak ada pemborosan waktu, tenaga, maupun anggaran akibat konflik kepemilikan di kemudian hari. Apalagi saat ini kita sedang fokus pada akselerasi pembangunan di berbagai sektor,” jelasnya.

Pentingnya penertiban aset daerah ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam peraturan tersebut, penertiban aset daerah diakui sebagai salah satu aspek fundamental dalam reformasi birokrasi dan penguatan sistem pengelolaan barang milik daerah.

Dengan adanya desakan dari DPRD PPU ini, diharapkan Pemkab PPU dapat mengambil langkah konkret dan proaktif dalam menertibkan aset-aset daerah yang belum memiliki legalitas yang jelas. Hal ini tidak hanya akan mengamankan aset negara, tetapi juga menciptakan kepastian hukum dan mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten PPU. (CB/AJI)

Reporter : Aji Yudha

Editor      : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tak Perlu Bayar, Disnakertrans PPU Siapkan Skill Mahal untuk Pencari Kerja

24 Juni 2025 - 14:57 WITA

Disdikpora PPU Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Sistem Belajar 13 Tahun

24 Juni 2025 - 14:43 WITA

Bupati PPU Dukung Nabila, Putri Daerah Melaju ke Panggung Nasional Putri Pariwisata Indonesia 2025

23 Juni 2025 - 23:34 WITA

Bupati Mudyat Noor Paparkan Realisasi APBD 2024, Targetkan Perda Segera Disahkan

23 Juni 2025 - 17:08 WITA

Integritas Aparatur Diuji, Tujuh Anggota Satpol PP PPU Dihukum Akibat Terjerat Judi Online

23 Juni 2025 - 16:59 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA