Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

BPBD PPU Ingatkan Bahaya Pembakaran Lahan Jelang Musim Kemarau

badge-check


					Foto : Karhutla yang pernah terjadi di PPU,(Dok : istimewa) Perbesar

Foto : Karhutla yang pernah terjadi di PPU,(Dok : istimewa)

PENAJAM– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan kering.

Kepala Pelaksana BPBD PPU, Sukadi Kuncoro, menegaskan bahwa tindakan membakar lahan kering di musim kemarau adalah pemicu utama Karhutla.

“Kami jelas melarang masyarakat membakar lahan kering saat musim kemarau karena sangat rentan terjadi Karhutla. Dampak dari Karhutla sendiri tidak hanya terbatas pada kerusakan lingkungan, namun juga berpotensi menyebabkan pencemaran udara yang serius dan mengganggu kesehatan masyarakat,” ujarnya pada Minggu (8/6/2025).

Kuncoro juga mengingatkan bahwa larangan pembakaran lahan kering ini bukanlah sekadar imbauan, melainkan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 dari UU tersebut secara jelas menyatakan bahwa pelanggar pembakaran lahan dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

“Larangan ini sudah diatur dalam peraturan dan dasar hukumnya jelas. Jadi, masyarakat tolong patuhi dan jangan melanggar peraturan itu karena ada ancamannya,” tegasnya.

Kesiapsiagaan BPBD Hadapi Musim Kemarau

Meskipun dalam beberapa tahun terakhir kasus Karhutla di PPU cenderung jarang terjadi, BPBD PPU tidak lantas lengah. Kuncoro menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan dan pemantauan di titik-titik yang dianggap rawan.

“Kami memiliki Satuan Petugas (Satgas) yang secara rutin memantau titik-titik panas sebagai langkah mitigasi Karhutla,” pungkasnya. (ADV/CB/AJI)

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Nuansa Baru Festival Nondoi 2025: Lomba Tradisional “Back to 80’s” Pukau Ratusan Peserta

7 November 2025 - 17:32 WITA

Polres PPU Ungkap 4 Kasus Curanmor Sekaligus, Sindikat Antar-Kecamatan Ditangkap

7 November 2025 - 17:28 WITA

Bupati PPU Mudyat Noor Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa

7 November 2025 - 15:30 WITA

Revitalisasi Taman Rozeline Tuntas Akhir Tahun, Dorong PPU Raih Status Kota Layak Anak

7 November 2025 - 12:32 WITA

MTQ ke-46 Penajam Resmi Dibuka, Sekda PPU Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Al-Qur’an

6 November 2025 - 18:39 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA