Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial DPRD Kaltim

Hasanuddin Mas’ud Soroti Dampak Putusan MK soal Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah

badge-check


					foto: Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud. ( Dok. CB/QLA) Perbesar

foto: Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud. ( Dok. CB/QLA)

SAMARINDA– Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Ia menyebut keputusan tersebut memiliki dampak serius, termasuk potensi ketimpangan masa jabatan antara legislatif tingkat pusat dan daerah.

Putusan MK yang memungkinkan jeda hingga dua setengah tahun antara pemilu legislatif nasional dan daerah otomatis akan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hingga tahun 2031 atau 2032. Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan publik terkait keadilan sistem demokrasi.

“Kalau di DPR RI tidak ada perubahan, tapi DPRD di daerah diperpanjang, tentu ini bisa menimbulkan gejolak. Ada kesenjangan di situ,” ujar Hasanuddin, Selasa (08/07/2025).

Meski memberi keuntungan bagi legislator di tingkat daerah karena masa jabatan lebih panjang, Hasanuddin menekankan perlunya penyesuaian aturan agar tidak menimbulkan kecemburuan politik antar lembaga.

“Yang di bawah merasa diuntungkan, karena penambahan waktu jabatan. Tapi dari sisi keadilan sistem politik nasional, ini bisa menimbulkan ketidakseimbangan,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti bahwa perubahan besar ini seharusnya dibahas di DPR RI melalui mekanisme legislasi, bukan hanya melalui keputusan yudikatif.

“Harusnya DPR RI yang mengatur undang-undang. Tapi karena ini sudah diputus oleh MK, dan sifatnya final, tidak ada ruang koreksi lagi,” ungkapnya.

Meski demikian, Hasanuddin menegaskan komitmen pihaknya untuk tetap mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat, sembari menunggu petunjuk resmi dan kejelasan teknis lebih lanjut.

“Kita tetap menunggu perkembangan. Kalau pemerintah pusat sudah putuskan, ya kita ikuti. Tapi harapannya tentu harus ada sinkronisasi aturan,” pungkasnya. (ADV/CB/NN)

Editor : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

H Baba Dorong Generasi Muda Kaltim Seimbangkan Karier Digital dan Pendidikan

20 Agustus 2025 - 00:31 WITA

DPRD Kaltim Minta BPJS dan Pemda Benahi Layanan JKN, Akibat Cakupan UHC Menurun

15 Agustus 2025 - 21:34 WITA

Agusriansyah Ridwan Dorong Generasi Muda Kaltim Meneladani Nilai Luhur Pemuda Pendahulu

15 Agustus 2025 - 00:18 WITA

Wakil Ketua DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Tangani Narkoba demi Pembangunan SDM

14 Agustus 2025 - 16:19 WITA

Damayanti: Jangan Biarkan Anak Muda Terkubur dalam Gawai

13 Agustus 2025 - 16:52 WITA

Trending di Advertorial DPRD Kaltim