SAMARINDA – Lembaga legislatif Kalimantan Timur kembali menyoroti pengelolaan aset milik pemerintah provinsi. Kali ini, sorotan mengarah pada Hotel Royal Suite di Balikpapan, yang diduga menyimpang dari tujuan awal penggunaannya sebagai aset pelayanan publik.
Temuan bermula dari inspeksi mendadak Komisi I DPRD Kaltim. Alih-alih berfungsi sebagai sarana akomodasi yang mengedepankan nilai pelayanan publik, hotel yang dibangun lewat skema kerja sama pemanfaatan (KSP) itu justru beroperasi layaknya tempat hiburan malam (THM).
“Kami temukan ada ruang karaoke, ada penjualan minuman beralkohol. Ini tidak sesuai dengan semangat awal pendirian aset publik,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, dalam keterangan pers yang diterima Cahaya Borneo, Selasa, (10/6/2025).
Hotel yang dibangun menggunakan dana APBD itu dikelola oleh pihak ketiga, PT TBI. Namun, Ananda menyebut pengelolaan tersebut sarat masalah, mulai dari dugaan penyalahgunaan fungsi hingga tunggakan kontribusi senilai Rp 4,8 miliar ke kas daerah.
“Ini bukan soal kontrak semata. Ini soal etika pengelolaan aset negara,” kata Ananda. Ia menilai pelanggaran tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap mandat publik. “Kami mendesak evaluasi total, bahkan bila perlu, pemutusan kontrak,” sebutnya.
Permasalahan ini memperpanjang daftar buruk pengelolaan aset milik Pemprov Kaltim yang diserahkan ke swasta. Sebelumnya, beberapa aset lain juga tercatat bermasalah secara administratif maupun pemanfaatannya yang tidak maksimal.
DPRD menilai lemahnya pengawasan dan tidak adanya transparansi dalam pelaporan berkala menjadi akar permasalahan. Karena itu, selain pemutusan kontrak, Ananda juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Hotel Royal Suite.
“Kita tidak bisa membiarkan model pengelolaan seperti ini terus berlangsung. Jika aset publik dijadikan ladang komersialisasi bebas tanpa kontrol, itu sama saja merampas hak masyarakat,” ucapnya.
Ananda menyebut bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan rapat koordinasi dengan instansi teknis, termasuk BPKAD dan Biro Aset Pemprov Kaltim, untuk meminta penjelasan soal mekanisme evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelanggaran yang telah ditemukan. (ADV/CB/QLA)
Penulis : QLA
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!