Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Genjot Revisi Regulasi BUMD, Targetkan Percepatan Transformasi ke Perseroda

badge-check


					Foto: Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (CahayaBorneo/QLA) Perbesar

Foto: Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (CahayaBorneo/QLA)

SAMARINDA – Upaya mempercepat reformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur memasuki babak penting. DPRD Kaltim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini tengah menggodok revisi dua regulasi kunci agar selaras dengan skema Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) sesuai amanat PP Nomor 54 Tahun 2017. Transformasi ini diyakini akan memperkuat kinerja BUMD dan membuka ruang investasi yang lebih fleksibel.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyatakan bahwa pembaruan regulasi merupakan langkah strategis agar BUMD tak lagi terjebak pada mekanisme birokratis yang membatasi ruang geraknya.

“Dengan status Perseroda, BUMD bisa lebih lincah dalam mengelola keuangan, menjalin kerja sama bisnis, serta mendongkrak kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Agusriansyah usai rapat Bapemperda di Kantor DPRD Kaltim, Selasa 10 Juni 2025.

Rapat tersebut turut dihadiri anggota Bapemperda lain, seperti Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Ketiganya menelaah secara mendalam surat dari Pemprov Kaltim yang mengajukan tiga ranperda strategis dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.

Selain dua revisi ranperda BUMD, satu ranperda lain yang tak kalah penting adalah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ranperda ini menjadi penyeimbang antara ambisi ekonomi daerah dan kebutuhan menjaga daya dukung lingkungan.

“BUMD dan lingkungan adalah dua pilar penting pembangunan. Satu tak boleh mengorbankan yang lain. Maka pembahasan ranperda harus berbasis kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis yang kuat,” tambah Agusriansyah.

Bapemperda menargetkan pembahasan tuntas dalam satu hingga dua bulan ke depan. Nota penjelasan diharapkan bisa masuk ke agenda sidang paripurna Juni ini, untuk mempercepat proses legislasi dan implementasi di lapangan. (ADV//CB/QLA)

Penulis : QLA

Editor : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dr. Indrayani Resmi Pimpin PIRA PPU, Dorong Perempuan Lebih Berdaya dan Mandiri

11 November 2025 - 14:15 WITA

Borneo Cantata Raih Juara Umum di The Malaysian Choral Eisteddfod 2025

10 November 2025 - 09:13 WITA

Wabup PPU Hadiri Expose Pengembangan Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga Tahun 2025

7 November 2025 - 14:42 WITA

PHM Bagikan Praktik Terbaik Rehabilitasi Mangrove di Forum Kehutanan Kaltim

27 Oktober 2025 - 14:15 WITA

Pertamina Hulu Mahakam Berbagi Praktik Terbaik Rehabilitasi Mangrove di Kalimantan Timur

24 Oktober 2025 - 17:03 WITA

Trending di SAMARINDA