Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial DPRD Kaltim

Gratispol Terancam Tersandung Regulasi dan Fiskal, DPRD Kaltim Minta Skema Jangka Panjang

badge-check


					Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. (CahayaBorneo/QLA) Perbesar

Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. (CahayaBorneo/QLA)

SAMARINDA – Ambisi Kalimantan Timur menggratiskan biaya pendidikan tinggi melalui program Gratispol mulai menghadapi ujian realitas. Program yang diluncurkan dengan semangat pemerataan akses pendidikan ini kini dibayang-bayangi persoalan hukum dan ancaman defisit anggaran.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa implementasi Gratispol masih membutuhkan fondasi hukum yang kokoh serta skema pembiayaan jangka panjang yang realistis.

“Peraturan gubernur masih dalam asistensi Kemendagri. Tanpa dasar hukum yang kuat, ini berisiko secara administratif maupun legal,” kata Ananda usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemprov dan sejumlah perguruan tinggi, Selasa 10 Juni 2025.

Program yang menjanjikan biaya pendidikan gratis bagi mahasiswa asal Kaltim itu sudah disiapkan dalam APBD Perubahan 2025 sebesar Rp 185 miliar. Namun itu baru permulaan. Pemprov memproyeksikan kebutuhan anggaran akan melonjak hingga Rp 1,3 triliun per tahun mulai 2026, saat program membiayai seluruh angkatan mahasiswa.

Situasi ini membuat DPRD mengingatkan pentingnya kalkulasi fiskal yang cermat. Terlebih, pembiayaan sepenuhnya bertumpu pada APBD, bukan dana transfer pusat.

“Pemerintah daerah harus bersiap dengan skenario pembiayaan multi-tahun. Jangan sampai program terhenti di tengah jalan karena gagal fiskal,” ujar Ananda.

Selain problem keuangan, kewenangan daerah atas pendidikan tinggi juga menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan tinggi berada di bawah kendali pemerintah pusat. Artinya, intervensi langsung dari pemprov berpotensi menabrak batas yurisdiksi.

“Gratispol ini bukan soal semangatnya, tapi bagaimana menempatkannya dalam kerangka kewenangan yang sah. Harus ada sinkronisasi pusat dan daerah,” lanjut politisi PDI-Perjuangan itu.

Meski begitu, Ananda menyebut DPRD tetap mendukung prinsip dasar Gratispol, asalkan eksekusinya mengedepankan prinsip tata kelola yang sehat. Ia pun membuka ruang pembahasan lebih lanjut terkait efisiensi anggaran dan potensi pergeseran pos belanja, bila diperlukan.

“Kita tunggu perkembangan asistensi regulasinya. Tahun ini ada efisiensi yang mungkin bisa digunakan jika memang dibutuhkan untuk penyesuaian,” katanya. (ADV/CB/QLA)

Penulis : QLA

Editor   : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Samarinda Berjalan Khidmat

17 Agustus 2025 - 21:21 WITA

Gelar Penguatan Demokrasi Daerah, Anggota DPRD Kaltim Tekankan Hubungan Politik dan Kesejahteraan

1 Agustus 2025 - 16:56 WITA

Bongkar Korupsi Pengelolaan Aset BUMD Kutim, Kejati Kaltim Tetapkan MSN sebagai Tersangka 

31 Juli 2025 - 23:44 WITA

Menggeris: Mewujudkan Keindahan Kayu Kalimantan dalam Produk Eksklusif dan Berkelas Dunia

28 Juli 2025 - 13:19 WITA

Baharuddin Muin Ajak Warga Hidupkan Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Lewat Sosialisasi Perda

27 Juli 2025 - 17:02 WITA

Trending di Advertorial DPRD Kaltim