SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mulai menelisik dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua legislator aktif, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi. Keduanya hadir memenuhi panggilan klarifikasi pada Kamis, 12 Juni 2025, di Gedung Karang Paci.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas aduan resmi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, terkait insiden dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim dengan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), akhir April lalu.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyebut pemeriksaan masih berada pada tahap pengumpulan keterangan awal dari pihak terlapor.
“Kami minta mereka menjelaskan kronologi peristiwa dari versi masing-masing. Ini penting untuk melengkapi catatan kami sebelum naik ke tahap lanjutan,” ujar Subandi kepada wartawan, usai pemeriksaan.
Dalam RDP 29 April 2025 tersebut, kuasa hukum RSHD diminta meninggalkan ruang sidang sebelum rapat dimulai, yang kemudian dianggap tidak sesuai prosedur dan mengganggu hak pendampingan hukum. Peristiwa itu lantas menjadi pokok laporan yang diajukan tim advokasi.
Subandi memastikan, BK akan bersikap netral dan profesional dalam menangani kasus ini. Pihaknya telah mengantongi beberapa bukti pendukung, termasuk rekaman video jalannya rapat, untuk memperkuat proses verifikasi.
“Ini bukan soal siapa yang dilaporkan, tapi bagaimana DPRD menjaga marwah dan integritas sebagai lembaga publik. Hasil pemeriksaan akan kami umumkan secepatnya setelah seluruh tahapan selesai,” tegasnya.
Langkah BK ini menjadi ujian etik di tengah sorotan publik terhadap perilaku pejabat legislatif. Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya prosedur rapat yang transparan dan inklusif, terutama dalam forum-forum yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. (ADV/CB/QLA)
Penulis : QLA
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







