SAMARINDA – Ketimpangan pengelolaan lahan di Samarinda kembali mencuat ke permukaan. Warga yang telah puluhan tahun menggarap tanah di kawasan Ring Road I dan II belum juga mendapatkan ganti rugi, sementara investor dengan mudah mendirikan gudang, perumahan, hingga aktivitas tambang di atas lahan yang sama.
Ironi ini disorot tajam oleh Baharuddin Demmu, anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur. Ia menyebut situasi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan sistemik yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Kenapa investor bisa bebas memanfaatkan lahan, sementara masyarakat yang mengelola tanah secara turun-temurun justru tidak diakui haknya?” ujar Baharuddin usai Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kaltim, Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut data DPRD, sedikitnya sembilan warga terdampak pembangunan jalan Ring Road telah menanti kejelasan nasib mereka selama puluhan tahun. Tanah mereka masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah pusat berdasarkan SK Menteri Transmigrasi tahun 1981, yang menjadi alasan Kementerian PUPR tidak bisa memberikan kompensasi.
Namun Baharuddin menilai alasan administratif tersebut tak bisa menjadi dalih untuk menunda keadilan. Apalagi, secara de facto, tanah-tanah itu tak pernah dialihfungsikan oleh negara maupun pihak ketiga secara legal.
“Tanah ini tidak pernah ditinggalkan. Dikelola terus oleh warga, bahkan jadi sumber kehidupan mereka. Kalau negara hadir, harusnya negara melindungi rakyat, bukan malah membiarkan mereka berhadapan dengan sistem yang rumit,” katanya.
Yang membuat keadaan kian miris, lahan yang disengketakan justru kini ramai digunakan oleh kalangan swasta. Tidak sedikit bangunan permanen seperti gudang dan kompleks perumahan berdiri di sana. Bahkan, beberapa titik diketahui dijadikan lokasi tambang.
“Kalau memang lahan itu tidak bisa dibayar karena status HPL, kenapa bisa dikelola oleh swasta? Ini kontradiksi yang mencolok,” ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Komisi I DPRD Kaltim menyatakan akan terus mengawal perkara ini. Mereka mendorong Pemprov Kaltim segera bersurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN agar ada telaah ulang atas status lahan. Tujuannya, agar hak-hak masyarakat bisa diakomodasi secara hukum.
“Ini bukan sekadar urusan tanah, tapi soal keadilan sosial. Kami tidak akan diam. DPRD akan ikut mengawal sampai ke kementerian,” tegas Baharuddin. (ADV/CB/QLA)
Penulis : QLA
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







