PENAJAM – Pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 pukul 11.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Km. 09, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melakukan langkah nyata dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan melakukan penyerahan uang barang bukti hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan kolam renang di Desa Giripurwa.
Uang barang bukti yang diserahkan senilai Rp. 205.858.939,- ( dua ratus lima juta depan ratus lima puluh delapan ribu rupiah sembilan ratus tiga puluh sembilan sen). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri PPU Cristopher Bernata, S.H., M.H kepada Kepala Desa Giripurwa Mas Habi Rudianto disaksikan oleh Jaksa Sudarmadi, SH, Jaksa Andi Rosadi, SH.
Bahwa pengembalian barang bukti uang ini merupakan bentuk konkret pemulihan kerugian keuangan negara di mana Kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku akan tetapi memastikan bahwa kerugian keuangan negara yang timbul dapat dikembalikan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui pemerintah desa sesuai dengan prosedur / ketentuan yang berlaku.
Upaya pemulihan kerugian keuangan negara ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri PPU dalam mewujudkan pembangunan di Kab PPU yang lebih baik lagi kedepannya. (CB/Rilis)
Sumber : KEJAKSAAN NEGERI PENAJAM PASER UTARA
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!