Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Satresnarkoba Polres PPU Amankan Pelaku Peredaran Sabu

badge-check


					Foto : Pelaku AES dan barang bukti (Dok. Polres PPU) Perbesar

Foto : Pelaku AES dan barang bukti (Dok. Polres PPU)

PENAJAM  — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AES (21), warga Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu pasa Senin (17/6/25).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu pagi  sekitar pukul 06.00 Wita, di pinggir jalan RT 011 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Petugas yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Dandana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua bungkus sabu dengan berat bruto total 0,71 gram, sebuah handphone, uang tunai Rp185 ribu, satu buah tas selempang, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan pelaku untuk beraktivitas.

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka kedapatan memegang satu bungkus paket sabu dan satu unit handphone. Di tubuhnya juga ditemukan uang tunai dan tas yang saat dibuka berisi satu paket sabu lainnya,” terang AKP Iskandar.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi, dan melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar turut serta memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” tutupnya. (*)

Sumber     : Polres PPU

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kejurnas Pickleball 2025 Resmi Dibuka, Bupati PPU Pukul Bola Pertama

13 Desember 2025 - 11:48 WITA

Kepengurusan KAHMI PPU Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Indrayani Pimpin Presidium

13 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sat Binmas Polres PPU Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Satpam dan Dishub

12 Desember 2025 - 13:11 WITA

Harga Pangan di PPU Merangkak Naik Jelang Nataru

12 Desember 2025 - 12:41 WITA

Selamatkan Habitat Bekantan, 200 Pohon Perpak Ditanam di Sungai Tunan

11 Desember 2025 - 19:43 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA