Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

NASIONAL

Resmi Masuk Aceh, Begini Kronologi Panjang Sengketa 4 Pulau

badge-check


					Foto: 4 Pulau yang disengketakan oleh Aceh dan Sumut (Dok. istimewa) Perbesar

Foto: 4 Pulau yang disengketakan oleh Aceh dan Sumut (Dok. istimewa)

NASIONAL – Setelah melalui sengketa administratif selama lebih dari 17 tahun, status empat pulau di perairan barat Indonesia yaity Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang akhirnya disepakati masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini merupakan hasil akhir dari perdebatan panjang antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Aceh

Verifikasi Awal: Empat Pulau Ditetapkan Masuk Sumut

Kisah panjang ini bermula pada tahun 2008, saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Timnas PNR) melakukan verifikasi terhadap 213 pulau di Sumatera Utara dan 260 pulau di Aceh. Hasilnya, empat pulau tersebut hanya terverifikasi berada di wilayah Sumatera Utara.

Setahun kemudian, Gubernur Sumatera Utara mengonfirmasi hasil itu dalam surat resmi. Gubernur Aceh pun mengonfirmasi hasil verifikasi Aceh, sembari mengusulkan perubahan nama beberapa pulau. Saat itu, tidak ada klaim atas empat pulau tersebut dari Aceh.

Namun pada tahun 2017, Pemerintah Aceh menyatakan bahwa berdasarkan Peta Topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut berada dalam wilayahnya. Kemendagri menanggapi dengan analisis spasial yang menyimpulkan bahwa peta tersebut tidak dapat dijadikan acuan batas wilayah administratif, dan menyatakan bahwa pulau-pulau itu berada di wilayah Sumatera Utara.

Kepmendagri Terbit, Aceh Menyampaikan Keberatan

Pada 14 Februari 2022, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan empat pulau berada di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil langsung menyampaikan somasi sebagai bentuk keberatan.

Untuk mengurai polemik, survei lapangan digelar pada Mei–Juni 2022, melibatkan tim pusat dan pemerintah daerah kedua provinsi. Namun hasil survei tak serta-merta mengubah keputusan Kemendagri.

Penetapan Ulang dan Akhirnya: Kesepakatan 2025

April 2025, Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi empat pulau tersebut di bawah Sumut. Tapi pada Juni 2025, situasi berubah. Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara menyepakati bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang secara administratif masuk ke wilayah Aceh.

Kesepakatan ini didasarkan pada dokumen lama, yakni Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992, serta Kepmendagri No. 111 Tahun 1992 tentang penegasan batas wilayah kedua provinsi.

Akhir dari Polemik

Dengan adanya kesepakatan resmi pada Juni 2025, polemik berkepanjangan mengenai status empat pulau akhirnya berakhir. Pemerintah pusat diharapkan segera menindaklanjuti dengan revisi dokumen administratif dan peta wilayah terbaru untuk menghindari ketidakjelasan di masa depan. (*)

Sumber    : Kemendagri

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Momen Prabowo Tertawa Saat Melakukan Pembicaraan Telepon dengan Trump: Sepakati Hubungan Dagang Baru

16 Juli 2025 - 15:09 WITA

Kunjungan Wisman Alami Kenaikan, Tunjukkan Sinyal Positif Kebangkitan Pariwisata

16 Juli 2025 - 14:47 WITA

Pekerja Migran Indonesia Akan Dilatih Jadi Duta Pariwisata di Luar Negeri

15 Juli 2025 - 19:39 WITA

Presiden Prabowo Hadiri Hari Bastille di Prancis, TNI Tampil dalam Parade Militer di Champs-Élysées

15 Juli 2025 - 13:21 WITA

Prabowo Umumkan Terobosan Bersejarah: Indonesia dan Uni Eropa Sepakati Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif

14 Juli 2025 - 23:53 WITA

Trending di NASIONAL